HukumTerbaru

PT Holcim Indonesia Dilaporkan ke Menaker

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sekertaris Umum Gerakan Basis Sarbumusi Serikat Pekerja Holcim Indonesia, Albert Yansen Melaporkan PT Holcim Indonesia,Tbk kepada Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dzakiri atas arogansi dan ketidakpatuhan terhadap UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Penjalankan program re-strukturisasi organisasi dengan nama RBSC (Regional Bussines Service Centre) berimplikasi pada di PHK nya karyawan tanpa sebab apapun dan tanpa melakukan perundingan terlebih dahulu dengan Serikat pekerja/Serikat buruh yang ada di PT. Holcim Indonesia,Tbk.

“Kami melaporkan dan meminta kepada Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, Khususnya kepada Bapak menteri Tenaga Kerja RI untuk turun tangan atas arogansi dan ketidakpatuhan manajemen PT. Holcim Indonesia,Tbk dalam menjalankan program re-strukturisasi organisasi dengan nama RBSC (Regional Bussines Service Centre),” kata Albert kepada Nusantaranews di Jakarta, Senin (21/8).

Menurut Albert, program RSBC ini merupakan re-strukturisasi department finance (Keuangan) dan procurement (Pengadaan)/Fico, mempunyai karyawan berjumlah 137 orang dan dengan program RSBC, department ini akan terjadi penyusutan posisi karyawan sebanyak 48 orang, sehingga program RSBC ini akan mem PHK karyawan sebanyak 48 orang.

Baca Juga:  Militer Israel Kawal Aksi Pemukim Zionis Bakar Pemukiman Paletina di Tepi Barat

“Kebijakan ini dilakukan tanpa melalui perundingan dengan serikat pekerja/serikat buruh yang ada di PT. Holcim Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati Manajemen PT.Holcim Indonesia dengan Serikat Pekerja yang berada di PT. Holcim Indonesia,” jelas Albert.

Sementara itu, Presiden K-Sarbumusi Syaiful Bahri Anshori, Mendesak kementerian tenaga kerja untuk segera memfasilitasi persoalan antara Serikat pekerja dengan PT. Holcim Indonesia, Tbk.

“Meminta kepada Bapak Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia untuk dengan tegas memutuskan kepada Manajemen PT. Holcim Indonesia,Tbk untuk segera merundingkan program RBSC tersebut dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada di PT. Holcim,” desak Syaiful.

Anggota DPR RI Komisi I itu berharap Perselisihan Hubungan Industrial antara Serikat pekerja dengan manajemen agar segera bisa diselesaikan tanpa harus ada yang dirugikan.

“Saya berharap Kasus ini dapat diselesaikan melalui hubungan industrial yang harmonis dan mengedepankan musyawarah mufakat melalui perundingan antara manajemen dengan serikat pekerja/serikat buruh,” pungkasnya.

Baca Juga:  Aglomerasi RUU DK Jakarta

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 12