HukumPolitik

PSKN FH Unpad: Perppu Keormasan Inkonstitusional dan Ancam Demokrasi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) dengan alasan bahwa UU Ormas tidak memberikan kewenangan yang cukup untuk dapat mengenakan sanksi yang efektif kepada Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Diterbitkannya Perppu ini menjadi kontroversial. Beragam kritik tajam masuk ke telinga pemerintah yang dinilai telah gegabah membuat sebuah kebijakan, apalagi menyangkut soal hak dan kebebasan termasuk hak berorganisasi yang jelas-jelas termaktub dalam UUD 1945 Pasal 28 E (Ayat 3).

Menyikapi Perppu Nomor 2 Tahun 2017, Ketua Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Indra Perwira menyatakan bahwa Perppu Ormas tidak memenuhi syarat konstitusional dan mengancam demokrasi.

“Perppu Ormas secara substansial melakukan pembatasan-pembatasan terhadap hak berserikat, dan hak berpendapat warga negara dan menghilangkan kewenangan pengadilan untuk menilai tindakan Ormas dan tindakan represif pemerintah,” katanya, Jum’at (14/7/2017).

Baca Juga:  Bupati Nunukan Lantik 114 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Nunukan

“Oleh karena itu, Perppu ormas berpotensi melanggar prinsip due process of law yang menjadi prinsip dasar dari konsep negara hukum”.

Menurutnya, ihwal penerbitan Perppu Ormas tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa sebagai mana diatur dalam pasal 22 UUD 45 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VII/2009.

Baca: Wiranto: Ingat, Ada Ancaman Terhadap Ideologi Negara

“PSKN berpendapat bahwa Pemerintah tidak memiliki hambatan-hambatan yang nyata untuk mengubah UU Ormas melalui prosedur yang normal,” tegasnya.

Indra mendorong agar DPR untuk secara tegas menolak Perpu tersebut pada masa sidang berikutnya.

Lebih lanjut, PSKN mengingatkan kepada pemerintah untuk kembali menaati UUD 1945 dan asas-asas hukum yang berlaku umum demi menjaga demokrasi dan hak asasi manusia.

“Pengabaian asas-asas hukum sebagaimana telah dinyatakan di atas dapat menjadikan pemerintah sebagai rezim yang represif yang telah ditolak oleh bangsa Indonesia melalui gerakan reformasi,” pungkasnya.

Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: Eriec Dieda

Related Posts