Psikiater Sebut Perilaku Penganiaya KH Umar Basri Menyimpang

A (55) sang Pelaku penganiayaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Cicalengka Bandung, KH Umar Basri. Foto: Dok. Tribun

A (55) sang Pelaku penganiayaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Cicalengka Bandung, KH Umar Basri. Foto: Dok. Tribun

Nusantaranews.co, Bandung – Pelaku penganiayaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Cicalengka Bandung, KH Umar Basri, untuk sementara disebut-sebut miliki perilaku menyimpang.

Hal itu diungkapkan psikiater, Dr. Leonny Widjaya, yang menangani pelaku berinisia A (55). Menurut penuturan Leonny, saat melakukan wawancara dengan A, perilaku dan aktifitas si A selama wawancara kurang sopan.

“Perilaku dan aktifitas selama wawancara, pasien kurang sopan, tidak bisa menjawab pertanyaan dan selalu meloncat-loncat ketika menjawab, tidak nyambung,” ujar Leony di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih, Kota Bandung, Senin (30/1/2018) seperti dilansir Antara.

Pemeriksaan terhadap pelaku, tutur Leony, dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan. Karena saat kepolisian mencoba menggali informasi, pelaku berprilaku tidak normal.

Selama dua hari pemeriksaan dari tanggal 28 hingga 29 Januari, didapatkan hasil sementara bahwa pelaku A diduga memiliki gangguan jiwa. “Kesimpulan sementara berdasarkan pemeriksaan dan observasi selama dua hari pasien mungkin seorang penderita gangguan jiwa berat,” kata dia.

Leony menjelaskan, pasien juga memiliki halusinasi yang tidak bisa membedakan antara dunia nyata dengan dunia khayalannya sendiri. Namun Leonny tidak bisa menjelaskan secara rinci mengenai halusinasi tersebut. “Pikirannya tidak dapat membedakan dunia khayal dan dunia nyata. Dalam pikirannya tidak nyambung, tidak beraturan, dan tidak konsisten,” kata dia.

Meski begitu, pihaknya akan memeriksa serta mengobservasi selama 14 hari guna memastikan kondisi kejiwaan yang dialami pelaku.

Di tempat yang sama, salah satu dokter Rumah Sakit Jiwa Cisarua Lembang, Leny Irawati mengatakan, pelaku tercatat pernah menjadi pasien di Cisarua pada bulan Juni 2017. Pelaku A dirawat di RSJ Cisarua selama kurang dari 30 hari atau 26 Juni hingga 24 Juli 2017.

Setelah mendapatkan pemulihan jiwa secara intensif, A akhirnya diperbolehkan pulang karena sudah menujukan tanda-tanda normal. Akan tetapi, A harus menjalani rawat jalan. “Namun sampai sekarang saya tidak pernah tahu apakah pasien kontrol atau tidak karena tidak pernah ketemu dengan saya,” katanya.

Editor: Achmad S.

Exit mobile version