HukumPolitik

PSI: Kami Mengecam FPI

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Sekjen DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Danik Eka Rahmaningtiyas menentang aksi organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) yang mendatangi kantor Tempo dengan melakukan aksi demonstrasi protes pada Jumat (16/3). Diketahui, FPI memprotes pemuatan karikatur yang mereka persepsikan sebagai Rizieq Shihab di majalah yang diterbitkan media tersebut.

“Partai Solidaritas Indonesia mengecam tindak intimidasi terhadap majalah Tempo yang dilakukan ratusan anggota kelompok Front Pembela Islam pada 16 Maret 2018,” ujar Danik dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (18/3/2018).

Kata Danik, tindakan FPI terhadap media tersebut tidak dapat dibenarkan dan membahayakan Indonesia. “PSI bersyukur bahwa tindak intimidasi tersebut tidak memakan korban fisik dan bangunan,” ucapnya.

Menurutnya, FPI berhak untuk menyatakan ketersinggungan dan kemarahannya, namun harus tetap dalam koridor-koridor hukum dan tidak mengancam Hak Asasi Manusia.

PSI, kata Danik, merasa perlu mengingatkan FPI tentang UU Ormas 2013 Pasal 59 yang menyebutkan ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  DPC PDIP Nunukan Buka Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Untuk Pilkada Serentak 2024

“PSI meminta pemerintah dan aparat penegakan hukum bertindak tegas terhadap FPI atau organisasi manapun yang melakukan aksi intimidasi terhadap media massa dan warga Indonesia,” kata dia.

Ia menambahkan lagi Indonesia adalah negara hukum dan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat dijamin oleh konstitusi. “Dan karenanya PSI mengimbau masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menolak aksi intimidasi yang dilakukan di luar koridor hukum terhadap hak kebebasan berpendapat,” tuntasnya.

Pewarta: Alya Karen
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 14