Hukum

PSHK; Gelar Perkara Kasus Ahok Secara Terbuka Tidak Punya Dasar Hukum!

Ketua Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting. Foto via gatra
Ketua Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting. Foto via Gatra

NUSANTARANEWS.CO – Rencana Kepolisian untuk gelar perkara secara terbuka (dalam arti disiarkan secara luas kepada masyarakat) terkait dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Ahok, membuat Ketua Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting ikut andil memberikan pernyataan sikap.

Miko Ginting menilai gelar perkara secara terbuka tidak memiliki dasar hukum. Dirinya juga menambahkan jika gelar perkara secara terbuka rentan membuka ruang intervensi terhadap jalannya proses penegakan hukum itu sendiri.

“Gelar perkara diatur dalam Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012. Pada Pasal 15 Peraturan Kapolri menyatakan gelar perkara dilakukan pada fase penyidikan dan bukan penyelidikan. Meskipun Pasal 71 Peraturan Kapolri tersebut mengatur tentang gelar perkara khusus untuk perkara-perkara tertentu, tetapi tahapannya tetap pada fase penyidikan dan bukan penyelidikan,” ungkap Miko Ginting kepada Nusantaranews.co Selasa (8/11/2016).

Lebih lanjut, dirinya memaparkan sebagaimana Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan guna menemukan tersangkanya.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

“Oleh karena itu, pada fase penyidikan, setidak-tidaknya penyidik sudah menentukan bahwa telah ada dugaan tindak pidana atau belum,” ujarnya.

“Apabila dugaan penistaan agama Ahok belum memasuki fase penyidikan, maka gelar perkara untuk kasus tersebut tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya pada wartawan.

Miko Ginting meminta kepada pihak Kepolisian untukterlebih dahulu menentukan kasus ini sudah memasuki fase penyidikan atau belum. (Adhon)

Related Posts

1 of 425