KesehatanPeristiwa

PSBB Diberlakukan, Gubernur Khofifah Minta Perusahaan di Jatim Pembatasan Proses Kerja

PSBB diberlakukan, Gubernur Khofifah minta perusahaan di Jatim lakukukan pembatasan proses kerja.
PSBB diberlakukan, Gubernur Khofifah minta perusahaan di Jatim lakukukan pembatasan proses kerja. Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (29/4).

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – PSBB diberlakukan, Gubernur Khofifah minta perusahaan di Jatim lakukan pembatasan proses kerja. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa minta agar seluruh perusahaan di Jatim melakukan pembatasan proses kerja di Jatim, karena saat ini PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) telah diberlakukan di Surabaya Raya. Meski PSBB telah diberlakukan, situasi kemacetan luar biasa justru teradi di akses masuk di wilayah Surabaya Raya.

“Kemarin sore kami bersama Pangdam dan Japolda Jatim kordinasi dengan sejumlah pengusaha anggota dari Apindo Jawa Timur khususnya yang ada di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. Kita ingin mengkoordinasikan agar sektor industri, perkantoran, turut melakukan pembatasan proses kerja di tempat kerja dengan melakukan pengaturan ulang shift kerja,” kata Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (29/4).

Pembatasan proses bekerja di tempat kerja ini sejatinya ada di dalam Pergub No 21 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Timur tepatnya di pasal 9. Sebagaimana dalam pembatasan proses bekerja di tempat kerja atau kantor diganti dengan proses bekerja di rumah atau tempat tinggal (work from home) untuk tetap menjaga produktivitas maupun kinerja pekerja.

Baca Juga:  Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin Kunjungi Keluarga Korban Meninggal Saat Kampanye Akbar di GBK

“Jika pembatasan bekerja di tempat kerja ini dilakukan oleh sektor industri, maka kami berharap akan signifikan menurunkan mobilitas masyarakat di luar rumah. Karena sebagian besar masyarakat yang masuk ke Surabaya di check point Waru itu adalah mereka yang menuju tempat kerja. Kita juga akan menambah check point agar lalu lintas lebih lancar,” ucap Gubernur Khofifah.

Dari hasil pertemuan yang juga dihadiri oleh Forkopimda Jatim dan jajaran pemilik pabrik dan industri itu, terjadi kesepakatan untuk adanya pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja. Para pengusaha tersebut akan segera memberikan daftar dan laporan untuk pelaksanaan pembagian jam kerja di tempat kerja, agar bisa mengurangi mobilitas masyarakat di luar rumah demi memotong mata rantai penularan Covid-19.

“Evaluasi day by day akan terus kita lakukan. Hari pertama ini juga kita lakukan evaluasi total malam ini. Intinya kami mencari format yang terbaik. Tapi yang perlu dipahami bersama adalah semua harus sama-sama membangun kesadaran bahwa tujuan PSBB adalah untuk melindungi masyarakat. Tapi yang mau bekerja tidak serta-merta kami larang, tapi ada sektor yang menjadi pengecualian tetap diizinkan,” ucapnya.

Baca Juga:  Peduli Bencana, PJ Bupati Pamekasan Beri Bantuan Makanan kepada Korban Banjir

Seperti pelaku usaha yang bergerak di sektor kesehatan, energi, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, perbankan, asuransi, media informasi, bahan pangan, pertahanan dan sejumlah sektor lain yang tercantum dalam Pergub No 21 Tahun 2020.(Setya/ed. Banyu)

Related Posts

1 of 3,050