NUSANTARANEWS.CO – Proyek PLTU Kabupaten Batang Dimulai 2019 Mendatang. Pemerintah resmi menandatangani proyek strategis atau proyek prioritas nasional (penandatanganan financial closing) di Istana Negara pada Kamis (9/6/2016). Salah satu dari lima proyek nasional yang ditandatangi oleh Menteri Perekonomian disaksika Presiden Joko Widodo ialah PLU Jawa tengah yang berlokasi di Kabupaten Batang. “Yang pertama adalah PLTU Jawa tengah yang berlokasi di Kabupaten Batang,” ujar Menteri Perekonomian Darmin Nasution.
Proyek PLTU Jawa Tengah dikenal dengan Sentral Java Power Plant. Menurut Darmin, proyek itu adalah proyek kerjasama pemerintah dan badan usaha di sektor ketenagalistrikan pertama di Indonesia dengan total invetasi sebesar 4,2 miliar dollar AS.
“Proyek ini memiliki nilai yang besar untuk Indonesia karena merupakan proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) listrik terbesar se-Asia dengan kapasitas 2×1.000 MW yang menggunakan teknolgi ultrasuper critical yang lebih efisien dan ramah lingkungan,” ungkap Darmin seraya menyebutkan proyek tersebut merupakan proyek KPBU kelistrikan pertama yang mencapai financial close.
Darmin menerangkan, penyelesaian pendanaan atau financial close untuk proyek PLTU Batang Sentral Jawa Power Plant yang diresmikan hari ini merupakan hasil kerjasama yang erat antara pemerintah dan badan usaha, baik dari Indonesia dan Jepang dengan dukungan perbankan, di mana Japan Bank for International Cooperation (JBIC) merupakan pemberi pinjaman terbesar untuk proyek ini, yaitu sebesar 2,05 miliar dollar AS.
Ditambahkan Darmin, pembangunan proyek PLTU Kabupaten Batang segera dimulai dengan target operasional pada tahun 2019 mendatang. Selain PLTU di Kabupaten Batang, pemerintah juga menandatangani proyek Jalan Tol Manado-Bitung 39 Km, Balikpapan-Samarinda 99 Km, Pandaan-Malang 37 Km, Serpong-Balaraja 30 Km dan Terbanggi Besar-Kayu Agung yang merupakan bagian dari jalan tol Trans Sumatera sepanjang 185 Km dengan total nilai investasi sebesar Rp 48,8 triliun.
Darmin mengkonfirmasi bahwa proyek pembangunan infrastruktur itu mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2012, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 tahun 2015, dan Perpres Nomor 75 tahun 2014. Lima dari enam proyek nasional itu, kata Darmin, menggunakan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha. Sementara satu proyek merupakan tugas BUMN. (Er/Setkab)