EkonomiLintas Nusa

Proyek Bencana Aceh Berpotensi Bocor Sebesar 850 Juta

NUSANTARANEWS.CO – Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), di tahun 2017 melalui pelaksanaan jalan Nasional wilayah II Provinsi Aceh sudah melaksanakan pengadaan Proyek Rehabilitasi dan rekonstruksi daerah bencana jalan penanggalan. Proyek tersebut akan dikerjakan di kawasan lipat kajang Kabupaten Aceh singkil.

“Tak tanggung-tanggung KemenPUPR sudah menyiapkan anggaran untuk jalannya proyek ini sebesar 15 miliar. Dimana, tujuan proyek ini untuk daerah bencana agar jalan penanggalan-lipat kajang bisa direhabilitasi atau rekonstruksi akibat banjir dan longsoran,” terang Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman di Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Selanjutnya, kata Jajang, walau proyek ini bagus buat rakyat lantaran untuk menanggulangi bencana, CBA menemukan potensi kerugian kerugian negara sebesar Rp.850,446,000 dalam proyek ini. Sebab, pihak kemenPURR mengesampingkan perusahaan dengan tawaran yang lebih terjangkau atau efesien dan memenangkan perusahaan yang harga penawaran “setinggi” langit atau mahal.

Pemenang lelang ini adalah PT. Bafadhal Prima yang beralamat di Jl. Mangga Ujung Gp. Lueng Bata Kec. Lueng Bata – Banda Aceh (Kota) – Aceh. Adapun penawaran anggaran pemenang lelang sebesar Rp.13,032,771,000 angka tersebut jauh lebih mahal dibanding tawaran PT. Hinoka Mulia senilai Rp.12,182,325,000

Baca Juga:  Turun Gunung Ke Jatim, Ganjar Bakar Semangat Bongkar Kecurangan Pemilu

“Untuk itu, kami dari CBA meminta kepada menteri PURR untuk tidak merealisasikan dan tanda tangan kontrak dalam proyek ini. Atau batalkan proyek ini, untuk menyelamatkan uang negara yang berpotensi bocor,” harap dia.

Menurut Jajanga, kalau proyek ini tetap dilanjutkan atau kontraknya ditandatangani kedua belah pihak, maka pihaknya mendorong aparat hukum seperti KPK untuk melakukan penyelidikikan dalam proyek rehabilitasi daerah bencana Jalan Penanggilan-lipat kajang ini.

“Oleh karena dalam proses lelang proyek ini ada indikasi penyimpangan atau menyalahi aturan, seperti semua sanggahan harus hanya 5 hari kerja setelah surat sanggahan diterima. Ini malahan, pihak kemenPURR membuat masa sanggahan hasil lelang sampai 10 hari kerja,” tambahnya.

Jajang juga menyatakan, perubahaan jadwal ini dilakukan pada hari terakhir pula. “Dan hal ini jelas sudah melanggar perpres (peraturan presiden) No.54 tahun 2010, beserta perubahaannya perpres No.4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tandasnya. (sule)

Related Posts

1 of 224