Provinsi Aceh Didorong Lakukan Kolaborasi guna Percepat Penurunan Stunting

Provinsi Aceh didorong lakukan kolaborasi guna percepat penurunan stunting
Provinsi Aceh didorong lakukan kolaborasi guna percepat penurunan stunting.

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mendorong Provinsi Aceh agar berkolaborasi guna mempercepat penurunan stunting. Hal ini disampaikannnya secara virtual dalam acara Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting (RAN-PASTI) Provinsi Aceh, Rabu (16/3).

Menurut Teguh, masalah stunting masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diatasi. Saat ini, secara nasional angka prevalensinya sebesar 24,4 persen dan ditargetkan dapat menurun hingga 14 persen pada 2024 mendatang. Guna mewujudkan hal itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Selain itu, pemerintah melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menerbitkan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024.

Dua regulasi itu, terang Teguh, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam penanganan stunting baik di pusat maupun daerah. Hal ini pula yang menjadi fokus Kemendagri dalam mendorong daerah melakukan aksi nyata melalui optimalisasi fungsi kelembagaan dan penganggaran daerah.

Teguh menambahkan, data prevalensi stunting di Provinsi Aceh masih tergolong tinggi. Berdasarkan data prevalensi stunting yang diperoleh dari publikasi Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021, angkanya sebesar 33,2 persen. Ditargetkan pada 2023, angka prevalensi stunting mencapai 23,6 persen. Artinya, percepatan penurunannya sebesar 16 persen. Diharapkan, ke depan target inj dapat tercapai melalui strategi dan kolaborasi antarsektor dengan melakukan intervensi.

“Kegiatan yang mendukung percepatan penurunan stunting yang terdapat dalam dokumen perencanaan daerah harus merujuk ke Perpres 72 Tahun 2021 dan Peraturan BKKBN 12 Tahun 2021, dan bawasanya pemerintah daerah bisa melakukan perubahan RKPD pada bulan Juni dan Juli berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017. Jika ada perubahan yang mendasar sesuai kebijakan nasional, maka daerah dapat menyusun program perubahan,” ujar Teguh.

Teguh menegaskan, Kemendagri senantiasa mendorong percepatan menurunkan stunting. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya sejumlah regulasi seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Regulasi lainnya, yakni Permendagri Nomor 90 Tahun 2021 yang dimutakhirkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Regulasi berikutnya yakni Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022, dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut Teguh mengapresiasi kinerja Pemerintah Provinsi Aceh. Pasalnya, Aceh baru melaksanakan penilaian kinerja 8 aksi konvergensi terhadap 13 kabupaten/kota lokus tahun 2021. Diharapkan hasil penilaian tersebut dapat dilaporkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Bangda Kemendagri agar dapat dipublikasikan. (Red)

Sumber: Puspen Kemendagri

Exit mobile version