Berita UtamaEkonomiLintas NusaTerbaru

Proses Pengurusan Ijin Rumit, Pengusaha Obat Tradisional di Jatim Kesulitan Jual Hasil Produksi

Proses pengurusan ijin rumit, pengusaha obat tradisional di Jatim kesulitan jual hasil produksi.
Proses pengurusan ijin rumit, pengusaha obat tradisional di Jatim kesulitan jual hasil produksi/Foto: Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Artono.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Proses pengurusan ijin rumit, pengusaha obat tradisional di Jatim kesulitan jual hasil produksi. Gara-gara prosedur yang rumit dalam pengurusan ijin edar, kelangsungan hidup pengusaha obat tradisional di Jatim terancam.  Tentunya akan berimbas pada produksi obat tradisional di Jatim.

Wakil ketua komisi E DPRD Jatim Artono mengatakan saat ini Jatim sudah memiliki Perda obat tradisional dimana tujuan dibuatnya perda tersebut juga untuk melangsungkan ekonomi para perajin UMKM obat tradisional di Jatim. “Perda ini sampai saat ini masih menunggu turunnya pergub. Gubernur Khofifah harus segera menerbitkan pergubnya,” jelas politisi asal PKS ini saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (28/5).

Artono mengatakan perijinan untuk obat tradisional ini sangat panjang sekali dimana dimulai dari daerah. “Perajin obat tradisional harus mengurus perijinan di daerahnya yang sudah diatur oleh pemkab/pemkot setempat. Setelah selesai, baru disodorkan ke Dinkes Jatim,”jelasnya.

Baca Juga:  Tim PPWI Lakukan Kunjungan Silahturahmi kepada Kepala Balai TNUK

Setelah di Dinkes Jatim, sambung Artono, untuk bisa lolos perijinan sebelumnya harus memiliki sertifikat ukot (Usaha Kecil Obat Tradisional). “Ukot ini persyaratannya tidak mungkin bisa dipenuhi oleh pengusaha UMKM obat tradisional,” jelasnya.

Pasalnya, untuk mengurus Ukot, kata Artono, dipersyaratkan harus memiliki tenaga apoteker. ”Untuk apoteker gajinya harus Rp 5 Juta. Apa ini tak menyulitkan para pelaku UMKM obat tradisional,” lanjutnya.

Setelah lolos mendapatkan Ukot, sambung Artono, pengusaha obat tradisional harus melalui tahapannya yaitu perijinan di BPOM. “untuk mendapat sertifikat BPOM Jakarta direkomendasi ke BPOM Surabaya harus ada persyaratan lagi. Misalnya, Gedung untuk produksi obat tradisionl harus disesuaikan atas permintaan BPOM tersebut. Rata-rata untuk merubah Gedung mengeluarkan dana Rp 200 juta,” terangnya.

Setelah lewat BPOM Surabaya, kata kemudian ijin selanjutnya untuk pengurusan ijin edar yang dikeluarkan oleh BPOM Jakarta.” Ini terlalu ribet sekali untuk pengurusan. Belum lagi uji lab produksi obatnya yang membutuhkan biaya kisaran Rp 4 juta,” jelasnya.

Baca Juga:  123 Jamaah Selesai Mengikuti Manasik IPHI Kota Banda Aceh

Ditambahkan oleh Artono, dengan prosedur yang rumit tersebut, pihaknya berharap pemerintah harus hadir membantu para pelaku UMKM obat tradisional tersebut. “Jangan terlalu rumit dan sulitlah persyaratan agar perekonomian tetap hidup,” tandasnya. (setya)

Related Posts

1 of 3,049