Hukum

Program Deradikalisasi Baru Sebatas Ceramah

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi VIII Maman Imanul Haq menilai program deradikalisasi yang selama ini digembar gemborkan pemerintah belum cukup efektif mengurangi tumbuhnya radikalisme baru. Pasalnya, program tersebut hanya bersifat ceramah tanpa dibarengi tindakan nyata.

“Harus ada cara progresif inovatif dan sistematis dari seluruh lembaga dan kementerian,” kata Maman, Selasa (30/8).

Menurutnya cara-cara yang dilakukan pemerintah belum menyentuh akar persoalan. Misalnya, ketika berbicara dengan anak muda, maka cara paling efektif adalah melakukan kegiatan-kegiatan yang digandrungi kawula muda.

Salah satunya, kata Maman, penggunaan sosial media sebagai alat pendeteksi awal. Sehingga mereka merasa dilibatkan. “Jadi tidak di wilayah kosong sehingga mereka menemukan momentum ikuti ISIS. Karena isis dianggap musuh bersama mereka ingin menjadi bagian dari itu itu (perang lawan ISIS),” sambung Maman.

Kemudian, tidak ada program tindak lanjut bagi mereka yang terduga teroris dan sudah keluar dari penjara. Menurut Maman, sangat penting bagi sebuah keluarga untuk menjaga dari pengaruh buruk radikalisme ini.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

“Saatnya keluarga untuk lebih menjaga anak-anaknya. Berikan ruang publik yang lebh sehat. Tampil di ruang publik jangan menyodori baca situs ISIS atau jadi korban perekrutan,” tukas politikus PKB itu.

Sekedar informasi, deradikalisasi adalah segala upaya untuk menetralisir paham-paham radikal melalui pendekatan interdisipliner, seperti hukum, psikologi, agama, dan sosial-budaya bagi mereka yang dipengaruhi atau terekspose paham radikal dan/atau prokekerasan. Deradikalisasi terorisme diwujudkan dengan program reorientasi motivasi, re-edukasi, resosialisasi, serta mengupayakan kesejahteraan sosial dan kesetaraan dengan masyarakat lain bagi mereka yang pernah terlibat terorisme maupun bagi simpatisan, sehingga timbul rasa nasionalisme dan mau berpartisipasi dengan baik sebagai Warga Negara Indonesia.

Upaya pelaksanaan program tersebut ditujukan kepada: napi terorisme, tersangka terorisme, keluarga napi terorisme dan tersangka, anggota organisasi teroris (seperti JI) yang belum terlibat aksi terror, para simpatisan, dan masyarakat luas. (Rafif)

Related Posts

1 of 19