Berita UtamaInspirasiTerbaru

Pribumisasi Pancasila: Mengembalikan UUD 1945 Sebagai Konstitusi

NUSANTARANEWS.CO – Menurut Mantan Penasihat Menteri Negara Riset dan Teknologi Bidang Hankam (1983), Sayidiman Suryohadiprojo untuk menjadikan Pancasila sebagai kenyataan di bumi Indonesia, maka Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 harus dikembalikan sebagai konstitusi yang berjiwa dan bersikap Pancasila.

“Hal ini merupakan kewajiban utama pertama yang harus dilakukan. Itu dapat dicapai dengan menyatakan berlakunya kembali UUD 1945 yang asli,” kata Sayidiman dalam tulisannya berjudul Masa Depan Pancasila Sebagai Kenyataan di Bumi Nusantara.

Akan tetapi lanjut dia, ini akan lebih baik jika dilakukan proses pengkajian dan perumusan kembali UUD 1945 dengan memperhatikan kemungkinan perlunya perubahan mengingat perkembangan zaman.

“Dengan begitu UUD 1945 yang asli tetap tercantum, tetapi disertai addendum yang isinya perubahan terhadap perumusan yang asli,” sambung dia.

Addendum adalah istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu.

Baca Juga:  Gambarnya Banyak Dirusak di Jember, Gus Fawait: Saya Minta Maaf Kalau Jelek Gambarnya

Namun tegas Sayidiman, perubahan yang diadakan tidak boleh meniadakan atau mengurangi posisi Pancasila sebagai Dasar Negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Jika itu bisa dilaksanakan dengan baik, maka nasib Pancasila sebagai ideologi sekaligus falsafah bangsa Indonesia akan benar-benar mampu termanifestasikan dalam perilaku kehidupan berbangsa dan negara. Pada akhirnya muaranya berada pada kesejahteraan dan kedamaian dalam kehidupan ini.

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 425