ArtikelHankamPolitik

Pribumi dan Bela Negara

Definisi pribumi ialah orang setempat yang hidup secara turun temurun dengan segaris nenek moyang yang sama, agama, budaya, kepercayaan, yang sama baik pra invasi maupun pasca invasi mereka berjuang secara bersama sama untuk kemerdekaan pribumi secara bersama sama pula.

Sedangkan bela negara perdefinisi ialah sikap dan perilaku individu, kelompok, organisasi, masyarakat serta rakyat suatu bamgsa merespons semua bentuk ancaman militer, nir militer, dan hybrid baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Mengikuti arahan definisi pribumi itu maka secara harfiah, pribumi adalah penguasa negara. Dalam kaitan ini NKRI di bawah kuasa pribumi. Dengan begitu maka jelas pribumi wajib bela negara karena kuasanya.

Empat unsur negara adalah rakyat, wilayah, pemerintahan dan pengakuan internasional.

BACA: Anies, Mandela dan Evo Morales: Aspek Teoritik dan Sejarah Perjuangan Pribumi

Rakyat terbagi dua yakni rakyat pibumi dan rakyat non pribumi. Berhubung negara adalah kekuasaan politik dan politik negara ada pada pribumi, maka non pribumi wajib tunduk patuh kepada pribumi. Contoh: ECI, Belanda, Jepang, Inggris, Jerman yang menjadi warga negara Indonesia semuanya kategori non pribumi. Jadi semuanya tidak boleh menguasai pribumi mulai dari tingkat pemerintahan terrendah Kades dan Lurah, Camat, Bupati, Walikota, Gubernur, Menteri, Wapres, dan Presiden. Jika terjadi itu adalah penjajahan.

Baca Juga:  Anton Charliyan: Penganugrahan Kenaikan Pangkat Kehormatan kepada Prabowo Subianto Sudah Sah Sesuai Ketentuan Per UU an

Bela Negara

Mengapa pribumi harus bela negara? Negara dibela dari segala bentuk ancaman karena negara adalah milik pribumi. Interpretasi bela negara yang paling mudah adalah membela hak milik atas rumah sendiri. Menurut Kemhan RI ada lima nilai dasar bela negara yakni cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, yakin pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban bagi bangsa dan negara serta memiliki kemampuan awal bela negara.

Pribumi wajib menggunakan kelima nilai dasar itu dalam upaya menerapkan sikap dan perilaku konstruktif untuk bela negara. Untuk melakukan itu secara konstitusional maka harus menggunakan empat konsensus dasar nasional yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pri dan Non Pri Sama di Depan Hukum Beda di Depan Pejabat

Pribumi di seluruh dunia adalah penguasa negaranya. Inggris, Perancis, Cina, Jepang, Jerman, Russia, Korea, dan Malaysia misalnya. Semua penguasanya adalah pribuminya dan oleh karena itu rakyat pribuminya senantiasa didahulukan dalam aspek pelayanan sosial dan keadilan sosial oleh para pejabat birokrat dan pejabat hukumnya. Karena keadilan itu perdefinisi bahwa berikan apa kepada siapa sesuai haknya. Jadi pribumi penguasa atas non pribumi mendapatkan perlakuan sosial seperti itu.

Baca Juga:  Kampanye Akbar, Prabowo Sebut Dukungan Demokrat Penambah Kemenangan di Pilpres

Rektor: Pribumi Jadi Tuan di Negeri Sendiri Mestinya Diapresiasi

Namun di Indonesia beda dengan keadilan sosial di negara-negara itu. Di Indonesia memang ada slogan kesetaran di depan hukum. Kini banyak fakta, pribumi kerap mendapatkan perlakuan tidak adil dari para pejabat birokrat dan pejabat hukum. Para pejabat itu lebih mengutamakan pelayanan kepada non pribumi etnis Cina Indonesia (ECI) dari pada pribumi. Jadi ada kekeliruan dalam pengelolaan bangsa yang dilakukan oleh para pejabat birokrat dan pejabat hukum.

Pribumi harus mengambil alih kuasanya

Berhubung telah ditemukan persis melalui penelitian empiris bahwa khususnya sejak 21 Mei 1998 hingga saat ini (7 Maret 2018) terjadi kekeliruan pengelolaan negara baik melalui infrastruktur politik maupun menurut suprastruktur politik. Agar itu tidak berlarut larut maka Pribumi harus memiliki iktikad kuat untuk mengambil alih kuasanya semua pada asta gatar nasional yang telah dikuasai ECI akibat kemeliruan pengelolaan negara oleh pejabat birokrasi dan pejabat hukum, serta pemerintah.

Baca Juga:  Pleno Perolehan Suara Caleg DPRD Kabupaten Nunukan, Ini Nama Yang Lolos Menempati Kursi Dewan

BACA: Panglima Etnis Dayak Sebagai Kader Pembina Bela Negara

Bangsa dengan warga negara berbeda

Bangsa adalah pribumi penguasa negara. Sedangkan rakyat/warga negara adalah gabungan antara bangsa/pribumi dengan non pribumi pada mana statusnya adalah adminstratif atas ketentuan oleh pribumi kepada non pribumi karena dinilai loyal terhadap Pribumi kemudian diberikan status kewarga negaraan untuk menjadi rakyat Indonesia.

Nah, cara memilah rakyat yang berlatar dua unsur itu ialah dengan aksioma yakni “semua bangsa/ Pribumi Indonesia adalah warga negara Indonesia, tetapi tidak semua warga negara Indonesia adalah bangsa/pribumi Indonesia.”

Oleh: Dahrin La Ode, Ahli Politik Etnisitas

Related Posts

1 of 17