Berita UtamaMancanegara

Presiden Trump Melarang BUMN Cina Akuisisi Perusahaan Semikonduktor AS

NUSANTARANEWS.CO, Washington – Gedung Putih dalam siaran persnya melaporkan bahwa Presiden Donald Trump telah melarang perusahaan Cina mengakuisisi perusahaan semikonduktor AS. Keputusan itu keluar menyusul rekomendasi dari Komite Penanaman Modal Asing di Amerika Serikat (CFIUS) – sebuah badan pemerintah AS yang mengulas kesepakatan yang berpotensi menimbulkan masalah keamanan nasional.

Seperti diketahui, dalam beberapa tahun belakangan ini, perusahaan-perusahaan Cina telah mengelontorkan banyak uang ke perusahaan-perusahaan teknologi Amerika, di mana telah menimbulkan kekhawatiran dapat mengancam keamanan nasional Amerika.

Kekhawatiran itu cukup beralasan, karena bila hal itu terjadi perusahaan Cina bisa mendapatkan pengetahuan untuk mengembangkan teknologi high-end guna keperluan militer. Bukan itu saja, Cina bahkan bisa menyusup langsung ke rantai pasokan produk yang dibeli oleh pemerintah AS, sehingga membuka peluang terjadinya sabotase.

Sehubungan dengan itu, Presiden Trump telah mengeluarkan perintah yang melarang perusahaan Cina untuk mengakuisisi Lattice, perusahaan Semiconductor yang berbasis di Portland oleh Cina Venture Capital Fund Corporation Limited (CVCF) – sebuah perusahaan yang dimiliki oleh badan usaha milik negara Cina yang mengelola investasi industri dan modal ventura.

Baca Juga:  Asisten Administrasi Umum Nunukan Buka Musrenbang Kewilayahan Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2025

Lattice, perusahaan yang berbasis di Portland dengan sekitar 1.000 karyawan, berpendapat bahwa administrasi Trump tidak perlu khawatir. Lattice mengatakan mereka mengalihdayakan pembuatan chip ke perusahaan lain, jadi tidak ada risiko fasilitas manufaktur disusupi. Lattice juga menawarkan untuk mentransfer hak kekayaan intelektual kepada pemerintah AS untuk memastikan bahwa hal itu tidak jatuh ke tangan Cina.

Presiden Trump berupaya mengurangi potensi risiko yang mungkin terjadi pada transaksi keamanan nasional AS, kata Sekretaris Departemen Luar Negeri AS Steven Mnuchin dalam siaran pers terpisah, pada hari Rabu.

Ketentuan dalam Undang-Undang Produksi Pertahanan tahun 1950, termasuk Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Keamanan Nasional tahun 2007, memungkinkan Presiden AS untuk mengambil tindakan yang tepat guna melarang entitas asing melakukan akuisisi bisnis AS, jika akuisisi tersebut menimbulkan potensi risiko terhadap keamanan nasional, kata rilis tersebut.

Presiden Trump menganggap bahwa di balik semua akuisisi itu, adalah permainan pemerintah Cina yang ingin mendapatkan teknologi tinggi Amerika. Oleh karena itu, Trump dengan tegas mengeluarkan keputusan mengenai pentingnya menjaga integritas rantai pasokan semikonduktor di Amerika Serikat, dan penggunaan produk-produk Lattice oleh pemerintah AS, tambah rilis tersebut. (Banyu)

Related Posts

1 of 32