Ekonomi

Presiden Dipandang Perlu Menginisiasi Satgas Tol Laut

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kementerian perhubungan yang menjadi pelaksana program tol laut pemerintah mempunyai keterbatasan tugas dan wewenang dalam melaksanakan program tol laut dari hulu sampai ke hilir.

“Tugas kemenhub tersebut hanya pada saat di pelabuhan berangkat, kapal, pelabuhan tujuan, subsidi, dan penetapan rute,” kata Direktur Maritim Research Institute (MARIN Nusantara), Makbul Muhammad dalam siaran persnya, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Dia mengingatkan sebelum barang-barang naik ke kapal dari pelabuhan berangkat merupakan tanggung jawab kementerian perdagangan. Setelah barang sampai ke pelabuhan tujuan untuk didistribusikan di pasar juga merupakan wewenang kementerian perdagangan dalam hal mengontrol pasar dan harga.

BACA JUGA: Apa Kabar Tol Laut dan Poros Maritim Dunia?

“Begitupun untuk muatan balik, karena harapannya komoditas-komoditas lokal (pertanian dan kelautan) yang akan diangkut maka perlu peran aktif dari kementerian pertanian, kementerian kelalutan dan perikanan, pemerintah daerah dan pengusaha dalam hal mengakselerasi pengembangan komoditas lokal tersebut untuk dapat dijadikan muatan balik,” katanya.

Baca Juga:  Pemdes Jaddung Salurkan Bansos Beras 10 kg untuk 983 KPM Guna Meringankan Beban Ekonomi

Makbul menambahkan, untuk mengsinergikan semua pihak perlu dibentuk Satgas Tol Laut. “Urgensi Satgas ini adalah untuk mempermudah distribusi kebijakan dan kordinasi pada level kementerian/BUMN/dan Pemda yang berkaitan dengan kerja-kerja suksesi tol laut,” kata Makbul.

BACA JUGA: Menhub Lepas Kapal Tol Laut Logistik Nusantara

“Harapan masyarakat di daerah sangat besar agar program tol laut ini bisa signifikan menekan angka disparitas harga yang menurut hasil riset kami sudah turun 10-15% dari tahun 2016-2017, dan kami meyakini nilai disparitas harga akan turun signifikan jika sinergitas antara lembaga negara di perkuat melalui satgas tol laut ini,” klaim Makbul.

Pewarta: Gendon Wibisono

Related Posts

No Content Available