Hukum

Presiden Diminta Berikan Deadline pada Polri Ungkap Penyerang Novel

Praktisi Hukum, Umar Husin dalam diskusi publik 'Partai Politik dan Budaya Korupsi', di Hotel Puri Denpasar, Jakarta Selatan, Senin, (24/4/2017). Foto Restu Fadilah/ NUSANTARAnews
Praktisi Hukum, Umar Husin dalam diskusi publik ‘Partai Politik dan Budaya Korupsi’, di Hotel Puri Denpasar, Jakarta Selatan, Senin, (24/4/2017). Foto Restu Fadilah/ NUSANTARAnews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sudah hampir dua minggu, pihak kepolisian belum juga mengungkap siapa pelaku dan dalang dibalik peristiwa teror fisik beupa penyiraman air keras ke wajah penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Novel Baswedan.

Meski lambat Praktisi Hukum, Umar Husin meyakini bahwa aparat kepolisian sebenarnya sedang bekerja dan sudah menemukan siapa pelakunya. Namun demi strategi penyelidikan, hal tersebut di keep (tahan) terlebih dulu.

“(Kenapa belum diungkap) yah mungkin demi strategi penyelidikam, soalnya kalau nanti diungkapkan, bisa jadi pelakunya kabur,” ujar Umar usai diskusi politik bertajuk ‘Partai Politik dan Budaya Korupsi’, di Hotel Puri Denpasar, Jakarta Selatan, Senin, (24/4/2017).

Oleh karena itu, Emir menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan batas waktu kepada aparat kepolisian untuk menyelesaikan kasus tersebut. Hal tersebut juga sebagai bentuk keseriusan pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.

“Mungkin presiden bisa memberikan deadline pada polisi untuk penuntasan kasus ini,” tuntasnya.

Sebagai informasi, Novel Baswedan mendapatkan teror berupa siraman air keras oleh orang tidak dikenal usai solat subuh di sebuah Masjid di kawasan rum‎ahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Selasa, (11/4/2017) lalu.

Baca Juga:  Gawat, Oknum Caleg Bawa Kabur Anak Usai Kalah Persidangan

Akibatnya, Novel mengalami luka cukup serius dibagian matanya hingga harus dirawat intensif di rumah sakit di Singapura setelah sempat menjalani pengobatan di rumah sakit di Jakarta

Baca: Praktisi Hukum: Apgakum di Indonesia hanya Berani pada Partai Kecil

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 18