Berita UtamaPeristiwaTerbaru

Presiden Lantik Anggota Komisi Disabilitas Periode 2021-2026

Preiden Lantik Anggota Komisi Disabilitas Periode 2021-2026
Presiden lantik anggota Komisi Disabilitas Periode 2021-2026.

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta — Presiden Joko Widodo (Jokowi), melantik tujuh anggota Komisi Nasional Disabilitas periode 2021-2026 di Istana Negara Jakarta, Rabu (01/12/2021).

Pelantikan tersebut dihadiri undangan terbatas serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Adapun ketujuh orang Komisioner itu dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53/M tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas.

Setelah pembacaan Keppres, para tujuh anggota Komisi Nasional Disabilitas mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Kepala Negara.

“Sebelum saya mengambil sumpah berkenaan dengan pengangkatan saudara-saudara dalam keanggotaan komisi nasional disabilitas, terlebih dahulu saya akan bertanya kepada saudara-saudara. bersediakah saudara-saudara untuk diambil sumpah menurut agama masing-masing?” tanya Jokowi kepada anggota Komisi Nasional Disabilitas.

“Bersedia,” sambut anggota Komisi Nasional Disabilitas.

“Saya berjanji bahwa saya akan setia kepada undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada,bangsa dan negara,” kata Jokowi diikuti para anggota Komisi Nasional Disabilitas.

Baca Juga:  KPU Nunukan Gelar Pleno Rekapitulasi Untuk Perolehan Suara Calon Anggota DPR RI

Usai pelantikan, Staff khusus presiden bidang sosial Angkie Yudistia mengatakan dengan adanya  Komisi Nasional Disabilitas menjadi bukti nyata bahwa pemerintah jelas dan tegas dalam perlindungan hak-hak disalibitas.

“Tujuh komisioner ini latar belakang dari berbagai unsur, yaitu empat penyandang disabilitas dan tiga non-disabilitas, artinya ini sebagi bentuk inklusifitas. Harapan kami dengan berdirinya Komisi Nasional Disablitas ini sebagai langkah awal yang positif atas kesetaraan penydanag disablitas untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan Indonesia yang ramah disabilitas,” kata Angkie.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Perpres 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. Perpres tersebut menjelaskan Komisi Nasional Disabilitas adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen.

Kemudian dalam peraturan tersebut juga menjelaskan bahwa Komisi Nasional Disabilitas bertanggungjawab kepada Presiden. Komisi Nasional Disabilitas mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

Berikut tujuh Anggota Komisi Nasional Disabilitas;

1. Dante Rigmalia sebagai Ketua Komisi Nasional Disabilitas merangkap Anggota

Baca Juga:  Ramadhan Berbagi, Pemdes Rombasan Santuni Anak Yatim dalam Peringatan Nuzulul Qur'an

2. Deka Kurniawan sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota

3. Eka Prastama Widiyanta sebagai Anggota

4. Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero sebagai Anggota

5. Fatimah Asri Mutmainah sebagai Anggota

6. Jonna Aman Damanik sebagai Anggota

7. Rahmita Maun Harahap sebagai Anggota.

(Thahar BYs/Sumber: rri.co.id)

Related Posts

1 of 3,052