Politik

Praperadilan Miryam Ditolak, KPK: Hak Angket Semakin Tak Relevan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kabiro Humas KPK; Febri Diansyah mengatakan penolakan permohonan gugatan praperadilan Politikus Partai Gerindra Miryam S Haryani makin menunjukan bahwa keinginan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI untuk mengajukan hak angket terhadap KPK tidak relevan.

Sebelumnya DPR RI mengajukan hak angket terhadap KPK, salah satu yang diangketkan adalah kesaksian penyidik kasus tersebut Novel Baswedan yang mengatakan Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR. Kemudian DPR RI meminta agar rekaman pemeriksaan terhadap Miryam dibuka, namun KPK

“Putusan praperadilan ini memperjelas apa yang diminta komisi III dalam hak angket. Sehingga clear bahwa bukti-bukti hanya bisa dibuka dalam proses penyidikan dan persidangan,” tutur Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/5/2017).

KPK juga menilai bahwa dengan penolakan tersebut, makin menguatkan bukti-bukti yang dimiliki KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan KTP-Elektronik.

“Bukan hanya penting untuk kasus MSH yang disangkakan memberikan keterangan tidak benar di pengadilan, tapi juga KTP-el karena kasus ini tidak terpisahkan. MSH adalah salah satu saksi KTP-el yang awalnya memberikan informasi terkait ada beberapa orang yang mendapatkan aliran dana KTP-el maka putusan ini cukup penting karena menegaskan bukti-bukti rekaman dalam penyidikan dan persidangan merupakan alat bukti yang hanya dibuka saat penyidikan dan persidangan,” jelas Febri.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Akan Perjuangkan 334 Pokir Dalam SIPD 2025

Pada Selasa, (23/5/2017) kemarin, majelis hakim PN Jaksel yang diketuai oleh Hakim Asiadi Sembiring menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Miryam S. Haryani.

Dalam pertimbangannya, Asiadi mengatakan soal barang bukti yang diajukan KPK berupa surat dan video pemeriksaan Miryam saat menjadi saksi telah memenuhi dua bukti permulaan yang cukup. Artinta KPK dinilai sah menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberian keterangan palsu di muka sidang.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka lantaran diduga memberikan keterangan palsu di persidangan kasus korupsi e-KTP. Penetapan tersangka itu merupakan buntut dari pencabutan BAP (berita acara pemeriksaan) yang dilakukan Miryam saat bersaksi di sidang tersebut.

Atas perbuatannya ini, Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 39