HukumPolitik

Praktisi Hukum: UUD Amandemen Tahun 2002 Adalah Konstitusi Palsu

NUSANTARANEWS.CO – Praktisi hukum MT Budiman menanggapi kritis UUD Amandemen Tahun 2002 yang sempat mengalami pro-kontra di kalangan masyarakat dan kalangan praktisi hukum karena perubahan tersebut dinilai manipulatif dan tidak taat asas. Menurutnya, perubahan keempat UUD 1945 pada tahun 2002 silam adalah palsu.

“Ada banyak kejanggalan terhadap terjadinya amandemenn yaitu keluarnya tap perwakilalan atau amandemen tidak melandasi subtansi administrasi sebagai konstitusi sebuah negara, hal ini tidak seperti sisi administrasi UUD 1945 oleh proklamator bangsa ini,” ujar Budiman saat mengisi kuliah kebangsaan dengan tema UUD 1945 versus UUD Amandemen yang diselenggarakan Satu Nusa Institute di Yogyakarta, Jumat (27/5/2016).

Sebagai praktisi hukum, Budiman mengaku kaget dengan perubahan pasal-pasal dan perubahan teks UUD oleh Majlis Permusyawarah Rakyat karena setelah dilakukan empat kali perubahan tidak ada penjelasan dan hanya enam pasal yang belum diubah dari keseluruhan UUD 1945 (16,21%), sedangkan pasal-pasal yang diubah berjumlah 31 pasal (83,79%) dan ditambah dengan pasal-pasal baru.

Baca Juga:  WaKil Bupati Nunukan Buka Musrenbang Kewilayahan Tahun 2024 Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik

“Atas hal inilah, negara harus berbenah dan segera mengambil langlah strategis untuk mengkosolidasikan anak bangsa agar keluar dari krisis demokrasi. Karena dengan cara rekonsialisasi kembali UUD 1945 asli dalam penataan kelemebagaan negara yang seusai dengan Pancasila dan cita-cita luhur pendiri bangsa,” papar Budiman. (Dieda/Aan)

Related Posts

No Content Available