Ekonomi

Praktik Culas Terjang Industri Baja Nasional

industri baja, eksportir baja, baja cina, baja paduan, baja karbon, eksportir baja luar negeri, produksi baja, nusantaranews, permedag nomor 22, krakatau steel, baja tahan karat
Industri baja. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Industri baja Indonesia tampaknya tengah menghadapi cobaan yang sangat berat. Hal ini menyusul terbongkarnya praktik curang dan culas yang dilakukan eksportir baja luar negeri.

Eskportir baja luar negeri diduga melakukan praktik curang dalam memasukan baja ke Indonesia. Praktik curang dimaksud ialah mengganti nomor harmonized system dari baja jenis carbon steel (baja karbon) menjadi jenis alloy steel (baja paduan). CNBC Indonesia menyebut, penggantian harmonized system itu dilakukan dengan cara mencampur baja karbon dengan unsur kimia boro kurang dari 1 persen.

Baca juga: Investor Cina Tanam Modal di Morowali Rp 13 Triliun

PT Krakatau Steel Tbk lantas mengeluhkan beredarnya produk baja karbon dari Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Komisaris Krakatau Steel Roy Maningkas menyebut, produk baja yang beredar tersebut tertera label PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Steel Industry yang merupakan grup perusahaan Tsingshan China. Pabriknya berada di Morowali, Sulawesi Tengah.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Akan Perjuangkan 334 Pokir Dalam SIPD 2025

“Fasilitas dan proses produksi baja tahan karat sangat berbeda dengan fasilitas dan proses produksi baja karbon. Oleh karenanya, kami tidak habis pikir bagaimana mungkin mereka bisa menjual produk baja HRC karbon, tentunya ini akan menimbulkan persaingan yang tidak sehat,” kata Roy melalui siaran pers seperti dikutip CBNC Indonesia, Selasa (27/11/2018).

Baca juga: Helikopter Bermuatan 6 Warga Negara Tiongkok Jatuh di Morowali

Lebih lanjut, produk baja itu bahkan tidak memiliki memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI). Roy menduga, produk baja tersebut bukan dari Morowali melainkan didapatkan dari impor.

Kalau pun bukan barang impor, kata Roy, produk baja tersebut diduga telah melanggar ketentuan SNI. “termasuk menyalahi perizinan industri yang seharusnya hanya memproduksi baja tahan karat namun telah disalahgunakan untuk memproduksi dan menjual baja karbon,” terangnya.

“Bahkan terlihat tulisan China di label tersebut. Sehingga diduga keras beredarnya barang-barang ini telah melanggar peraturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia,” tambah Roy.

Baca Juga:  Bupati Nunukan dan OPD Berburu Takjil di Bazar Ramadhan

Aksi curang impor baja karbon diduga memanfaatkan celah dari aturan Permendag Nomor 22 tahun 2018. Akibatnya, negara dirugikan sebesar US$ 1,5 miliar atau Rp 22,5 triliun (kurs Rp 15.000).

(eda/gdn/wbn)

Editor: Gendon Wibisono

Related Posts

1 of 3,049