Politik

Prabowo-Sandi Dipastikan Tidak Hadiri Rapat Pleno Penetapan Presiden Terpilih

Calon presiden (capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto di hadapan pengusaha yang menyatakan deklarasi dukungan di Djkarta Theater, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019) malam. (FOTO: Istimewa)
Calon presiden (capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto di hadapan pengusaha yang menyatakan deklarasi dukungan di Djkarta Theater, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019) malam. (FOTO: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dipastikan tidak hadir dalam rapat pleno penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (30/6/2019) sore.

“Tidak hadir, kemungkinan keduanya enggak hadir, yang udah confirm Pak Prabowo, tapi kemungkinan keduanya enggak hadir,” kata Wakil Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra, Hendarsam Marantoko kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (29/6)

Menurut Hendarsam baik Prabowo maupun Sandiaga sudah memiliki agenda lain yang telah terjadwal.

Prabowo dan Sandi, kata dia, tidak bisa membatalkan agenda tersebut demi menghadiri acara di KPU “Karena pertimbangannya sudah ada agenda dan tak bisa diganti atau diubah,” kata dia.

Hendarsam juga menyampaikan bahwa KPU sendiri tak mewajibkan Prabowo-Sandiaga untuk hadir dalam acara tersebut. “Ini penting, tapi gak diwajibkan bagi Pak Prabowo untuk datang, karena secara hukum bukan wajib,” tambahnya.

Akan tetapi Hendarsam meyakini Prabowo akan hadir saat pelantikan Jokowi-Ma’ruf di bulan Oktober mendatang. Sebab, lanjutnya, proses pelantikan itu merupakan momen yang sakral bagi Jokowi-Ma’ruf.

Baca Juga:  LSN Effect di Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan Gerindra Jadi Jawara di Jawa Timur

“Bisa saja Pak Prabowo hadir dalam pelantikan nanti, itu lebih sakral, dan memberikan ucapan selamat kepada pak Jokowi-Ma’ruf,” kata dia.

Ketua KPU, Arief Budiman menerangkan rapat pleno hanya akan diisi dengan doa bersama, penetapan pasangan calon pemenang, dan proses administrasi sesuai undang-undang berlaku.

KPU hanya mengundang dua paslon dengan dua puluh jatah kursi. Lalu KPU juga mengundang beberapa lembaga negara terkait, seperti MPR, DPR, MA, MK, Bawaslu, dan DKPP. “Jadi agendanya tunggal, nanti KPU selayaknya acara resmi,” ujarnya. (red/nn)

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,170