PeristiwaPolitik

PPWK Desak Pelaku Korupsi Harus Dihukum Seberat-Beratnya

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Para peserta dari tujuh provinsi yang tergabung dalam Pendidikan Pengembangan Wawasan Keulamaan (PPWK), LAKPESDAN-PBNU, Rabu, 12 Oktober 2017 mendatangi Komisi Pemberantasan (KPK).

PPWK menilai bahwa kondisi KPK saat ini tampak sedang dalam ancaman. Dimana para koruptor dan jaringannya menurut PPWK mulai bangkit melawan.

DPR RI melalui Pansus Hak Angket KPK semakin kentara dinilai oleh PPWK bermaksud untuk merongrong keberadaan KPK.

Hal ini, merujuk telah muncul wacana pembubaran KPK, setidaknya mempreteli kewenangan-kewenangan KPK yang telah diberikan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Peserta PPWK KH. Ahmad Sahal Mahfudz delegasi PWNU Banten dalam keterangan tertulisnya yang diterima oleh redaksi Nusantaranews, misalnya melihat bahwa korupsi saat ini adalah kejahatan kemanusiaan yang luar biasa (extraordinarry crime).

“Kejahatan korupsi telah merusak sendi-sendi kehidupan kebangsaan, kenegaraan dan kemanusiaan,” ungkap dia, (12/10/2017).

Dirinya menambahkan, tidak saja melanggar peraturan perundang-undangan, korupsi menurutnya secara terang-terangan telah melawan kemanusiaan dan keagamaan (syariat Islam).

Baca Juga:  Hasto Tuding Kapolda Jatim Suruh Bawahan Menangkan Prabowo-Gibran, Agusdono: Jangan Ngawur

“Oleh karena itu, tindak pidana korupsi adalah perbuatan dosa besar. Pelakunya selain harus dihukum seberat-beratnya hingga jera, juga berdosa kepada Allah SWT dan berdosa kepada seluruh warga negara yang hak-haknya terberangus akibat tindakan korupsinya,” terangnya. (Gendon)

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 23