Politik

PPP Setuju Kalau Kursi Ketua DPR Diberikan ke PDIP

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi, mengungkapkan bahwa pihaknya menyetujui adanya revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) seperti yang diusulkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Namun, menurut Baidowi, usulan tersebut perlu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017 agar sesuai dengan prosedural yang ada.

“Secara konten, revisi tidak sekadar dimaksudkan untuk menambah kuota pimpinan saja, tapi juga perlu dirumuskan kembali mengenai komposisi pimpinan DPR,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Jum’at (9/12/2016).

Untuk itu, lanjut Baidowi, maka idealnya adalah Ketua DPR dijabat oleh partai pemilik kursi terbanyak di parlemen seperti yang diterapkan pada DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

“Aturan itu menjadi mutatis mutandis. Seperti yang diterapkan pada Pemilu 2009 bahwa paket pimpinan DPR diberikan kepada 5 parpol (partai politik) pemilik kursi terbanyak sesuai urutan,” ujarnya.

Sementara UU MD3 yang ada sekarang, Baidowi mengatakan, terkait pimpinan DPR itu lahir dalam situasi dan konstelasi politik seusai Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu yang sempat memanaskan kondisi politik tanah air.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor

“Saat ini, konstelasi politik tersebut sudah tidak relevan lagi. Maka kami setuju dengan revisi UU MD3,” katanya.

Baidowi mengakui bahwa sudah ada lobi-lobi politik yang dilakukan antar parpol yang ada di DPR terkait revisi UU MD3 tersebut.

“Komunikasi sudah dilakukan. Masih dua kemungkinan, revisi memberikan kursi ketua pada pemenang pemilu, atau revisi menambah kursi wakil ketua. PPP lebih sepakat agar kursi Ketua DPR diberikan pada pemilk kursi terbanyak di DPR,” katanya.

Sekadar informasi, pemilik kursi anggota terbanyak di DPR RI saat ini adalah PDIP. Menyusul Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Demokrat. (Deni)

Related Posts

1 of 523