HukumPolitik

PPP Harap OTT Hakim Konstitusi Tak Diskreditkan MK

NUSANTARANEWS.CO – Komisi III DPR fraksi PPP Arsul Sani angkat bicara merespon kabar penangkapan hakim konstitusi Patrialis Akbar oleh KPK. Ia menilai hakim yang ditangkap atas pelanggaran hukumnya murni sebagai tindakan kejahatan pribadi.

Karena itu, ia menekankan kasus tersebut tidak menyeret lembaga. Ia khawatir muncul diskriminasi terhadap MK secara kelembagaan dari munculnya kasus tersebut.

Arsul mengungkapkan adanya gelaja latah yang menghukum sebuah lembaga karena perilaku melanggar dari pejabatnya.

“Setiap. Ada kasus, diruang publik timbul generalisasi kalau semua lembaga itu kemudian tidak bersih. Padahal tidak seharusnya seperti itu,” ujar Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Arsul mengungkapkan tindakan pelanggaran hukum tidak mungkin dilakukan lembaga tertentu. Ia memastikan, pelanggaran diisiasi oleh oknum yang kemungkinan bekerja pada lembaga tertentu.

“Ngga ada perbuatan pidana berdasarkan kesepakatan seluruh pejabat utama di lembaga itu. Pasti orang per orang,” tandasnya.

Seperti diketahui, Patrialis Akbar dikabarkan ditangkap dalam sebuah upaya suap di sebuah kos-kosan elit di kawasan Jakarta Barat, Rabu malam (25/1/2017). Dari kabar yang beredar, Patrialis digelandang KPK bersama 9 orang lainnya yang diantaranya seorang perempuan. (Hatiem)

Related Posts

1 of 267