Peristiwa

PPIH Berjanji Terus Cari Dua Jamaah yang Hilang

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kabid Perlindungan Jemaah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kolonel Jaetul Muchlis di Mekkah menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih terus melakukan pencarian terhadap dua orang jemaah haji asal Indonesia yang hilang.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kantor Kepolisian Arab Saudi, baik yang di Haram maupun Mina, seluruh Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS), Kantor Imigrasi, Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi, Muasasah dan berbagai pihak-pihak yang terkait. Kita minta bantuannya dalam proses pencarian para jemaah yang belum diketahui keberadaanya,” ujar Jaetul, Senin (25/9/2017) dalam siaran tertulisnya.

Sejak 15 Agustus 2017 lalu jamaah haji bernama Atim Arta Ota (62), asal Bogor, Jawa Barat belum diketahui keberadaannya. Atim terpisah dari rombongannya, kelompok terbang (kloter) embarkasi 56 Jakarta-Bekasi (JKS 56) saat beribadah di Masjidil Haram.

Sementara jamaah satu lainnya yang menghilang adalah Hadi Sukma Adsani (73), asal Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Hadi belum diketahui keberadaannya sejak tanggal 2 September 2017. Saat itu, jemaah kloter 37 embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG 37) ini diketahui keberadaannya ketika mabit (bermalam) di Mina untuk melempar jumrah.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan dan Unhas Makassar Tandatangani MoU

Menurut Jaetul, pencarian dilakukan oleh tim gabungan dari unsur perlindungan jemaah (Linjam) dan personel lain di Daker Makkah sejak pertama kali adanya laporan. Pencarian diawali dari titik yang dilaporkan rombongan, yaitu Masjidil Haram serta Jamarat dan Mina. Karena belum ditemukan, pencarian dilanjutkan pada fase Armina hingga sekarang.

Untuk memudahkan pencarian, proses telah dibagi dalam beberapa zona atau klaster. Di RSAS misalnya, tim tidak hanya focus pada jemaah (pasien) yang ada identitasnya melainkan pasien-pasien yang tidak ada identitasnya (majhul), baik yang sedang dirawat maupun yang ada di kamar jenazah. Bahkan, tim juga sudah menyisir tempat tahanan karena kawatir yang bersangkutan dibawa pihak berwajib karena persoalan hukum. (*)

Editor: Romandhon

Related Posts

No Content Available