Hukum

PP PMKRI Galang Kekuatan untuk Mengawal Kasus Rizieq

NUSANTARANEWS.CO – Habib Rizieq dilaporkan atas dugaan penistaan agama dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit Reskrimsus Tanggal 26 Desember 2016 atas nama pelapor Angelius Wake Kako, Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI).

Pria yang akrab dipanggil Angelo itu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan gerakan dan menggalan kekuatan untuk mengawal kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

Baca : PP PMKRI: Tiada yang Kebal Hukum di Indonesia, Termasuk Habib Rizieq

“Kami bersama dengan teman-teman gerakan akan terus membangun kekuatan, konsolidasi untuk mengawal. Siapapun tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Walaupun Habib Rizieq sekalipun. harus dipanggil, hukum harus membuktikan beliau benar melakukan penistaan agama atau tidak,” kata Angelo saat dikonfirmasi, Senin (26/12/2016).

Ketika ditanya apakah pihaknya tidak takut akan terjadinya perpecahan dengan melaporkan Rizieq, Angelo menjawab, “untuk apa (takut, -red) ini tidak ada dalam konteks. Kita ini warga negara, ya kita harus keluar dari rasa apa namanya (takut terjadi perpecahan, -red) kalo kita ini berbeda lalu kemudian memperuncing kita, tidak boleh, terlalu itu, hukum biarkan berjalan,” katanya.

Baca Juga:  Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil, Pengusaha dan Balai Karantina Ikan Diduga Kongkalikong

Baca : Dinilai Menista Agama, PP PMKRI Laporkan Habib Rizieq

“Kita memang semalam diskusi, apa kita pikirkan dampaknya, saya pikir tidak ini negara hukum. Siapapun dia harus berhadapan dengan hukum, atas tindakan apapaun yang dilakukannya,” sambungnya tegas.

Dua orang lainnya selain Rizieq yang dilaporkan ialah Ahmad Fauzi dan @sayareya (akun twitter) dengan pelanggaran UU ITE . “Selalin Habib Rizieq kebetulan kita dapatkan ini dari akun sosial media Ahmad Fauzi (akun Instagram: @fauzi_ahmad_fiiqolby) dan @sayareya (akun Twitter). Kedua orang ini yang menyebarkan (video Rizieq saat ceramah),” tuturnya. (AH/SS/red-02)

Related Posts

1 of 33