Hukum

PP Merah Putih Minta Bareskrim Tak Batalkan Lagi Pelimpahan Tersangka Korupsi Kondensat

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ari Dono Sukmanto menyatakan pada Senin (12/3/2018) bahwa, telah melakukan pembicaraan dengan Jampidsus Kejaksaan Agung M. Adi Togarisman mengenai rencana pelimpahan sebagian tersangka korupsi Kondensat berikut barang bukti yang rencananya dilakukan pada minggu ini.

Menanggapi hal itu, Koordinator Pergerakan Pemuda Merah Putih (PP Merah Putih) Wenry Anshory Putra memberikan apresiasi atas pernyataan Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ari Dono Sukmanto tersebut.

“Kami mengacungkan satu jempol tangan. Kami pun akan mengacungkan dua jempol tangan, apabila pernyataan tersebut dibuktikan dengan tindakan nyata, dan tidak lagi membatalkan pelimpahan tersangka berikut barang bukti,” ujar Wenry melalui pesan elektroniknya kepada Redaksi NUSANTARANEWS.CO, Jakarta, Selasa (13/3).

Baca Juga:
PP Merah Putih Desak Bareskrim Polri Melimpahkan Dua Tersangka Kondensat ke Kejagung
PP Merah Putih: KPK Harus Ambil Alih Penyidikan Skandal Kondensat
Keterlibatan Orang Besar Diduga Jadi Penghambat Upaya Pengungkapan Korupsi Kondensat
Kabareskrim Dinilai Kebingunan Menindak Tersangka Mega Korupsi Kondensat
Kapan Bareskrim Polri Berani Tahan Dua Tersangka Korupsi Kondensat?

Baca Juga:  Terkait Tindak Premanisme terhadap Wartawan Cilacap, Oknum Dinas PSDA Disinyalir Terlibat

Hal ini, kata Wenry, senada dengan desakan PP Merah Putih agar Ari Dono Sukmanto beserta jajarannya berani melakukan pelimpahan tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono terlebih dahulu berikut barang bukti kepada Kejaksaan Agung. Mengingat hingga detik ini, lanjut dia, Bareskrim Polri belum mampu menangkap hidup-hidup buronan Honggo Wendratno yang kabur ke Luar Negeri.

“Demi penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan non diskriminasi, kami mendesak Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian beserta jajarannya di Bareskrim Polri mampu mengusut, dan membongkar pihak-pihak lain serta dalang sesungguhnya kasus korupsi Kondensat ini,” desaknya.

“Tentu kita semua tidak ingin pengungkapan kasus korupsi Kondensat yang merugikan negara Rp 38 Triliun ini berlarut-larut, lalu menjadi teatrikal dan “ATM Bersama” berbagai piha,” tambah Wenry.

Pewarta: Achmad S.
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 4