HukumTerbaru

PP Merah Putih: KPK Harus Ambil Alih Penyidikan Skandal Kondensat

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pergerakan Pemuda Merah Putih (PP Merah Putih) telah menyerahkan satu bundel bukti tambahan dokumen mega korupsi Kondensat TPPI yang merugikan negara sebesar Rp 35 triliun. Dari bukti tersebut, maka PP Merah Putih mendesak KPK untuk mengambilalih penyidikan Mega korupsi Skandal Kondensat-TPPI yang merugikan negara Rp 35 triliun dari Kepolisian dan Kejaksaan.

“Desakan dari PP Merah Putih tersebut direspon positif oleh KPK, yang mengatakan sedang mempelajari untuk mengambil alih penyidikan kasus Mega Korupsi Kondensat yang nilainya sangat besar, yaitu sebesar Rp. 35 triliun, yang saat ini mangkrak di tangan Polri dan Kejaksaan,” Kata Koordinator PP Merah Putih, Wenry Anshoru Putra, Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Menurut Menry, ada beberapa hal pokok yang menjadi pertimbangan adanya desakan agar KPK mengambilalih penyidikan terhadap kasus Kondensat-TPPI tersebut: pertama, tidak adanya transparansi dan perkembangan berarti pada kasus ini, sejak ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan.

Baca Juga:  Ketua DPRD Nunukan Gelar Reses Dengan Para Pedagang di Pasar Yamaker

“Kedua, kerugian negara yang sangat besar mencapai Rp 35 Triliun. Angka ini didasari telah selesainya penghitungan kerugian negara oleh BPK,” kata Wenry.

Ketiga, lanjut dia, pada tanggal 21 Juli 2016, Karopenmas Mabes Polri saat itu Brigjen (Pol) Agus Rianto menyebut berkas kasus ini sudah tiga kali bolak-balik, namun belum juga P21. Tanggal 16 Desember 2017, Karopenmas Mabes Polri Brigjen (Pol) Muhammad Iqbal menyebut penyidik Polri telah mengirimkan berkas perkara ke JPU sebanyak empat kali, namun lagi-lagi JPU belum juga memberikan P21.

Keempat, pasal 8 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, menempatkan KPK yang mempunyai kewenangan mengambil semua kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan dan Kepolisian.

“Tangkap, adili, dan penjarakan Raden Priyono (mantan Kepala BP Migas), Djoko Harsono (mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas), M. Riza Chalid (Petral), Honggo Wendratno {PT. TPPI) dan pihak-pihak lainnya yang terlibat,” sebut Wenry.

Baca Juga:  Hari Kedua Lebaran 2024, Tokoh Lintas Elemen Datang Halal Bihalal ke Khofifah

Melalui pertimbangan di atas, sambungnya, PP Merah Putih mendesak KPK untuk ambil alih penyidikan kasus ini. “Bila KPK saja berani membongkar Mega Skandal E-KTP yang diduga melibatkan banyak pihak, tentu KPK juga berani membongkar Mega Skandal Kondensat yang merugikan negara hingga Rp 35 Triliun ini,” tandasnya.

Pewarta/Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 205