PeristiwaPolitik

Reaksi PP GP Ansor Terkait Sikap Ahok dan Pencatutan NU

NUSANTARANEWS.CO – Polemik kasus Basuki Tjahaja (Ahok) terkait tindakannya bersama tim kuasa hukumnya saat melecehkan Rais ‘Aam PBNU terus menjadi bola liar. Sekalipun Ahok sudah meminta maaf kepada Kyai Ma’ruf, namun polemik berbuntut panjang. Ini menyusul peristiwa pencatutan nama NU yang dilakukan oleh tim Ahok dalam Istighosah Kebangsaan di kediaman Djan Faridz, Minggu (5/2/2017) lalu.

Bahkan situasi ini memicu Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor ikut angkat bicara. Dalam keterangan persnya yang diterima redaksi Nusantaranews, Selasa (7/2/2017) Kepala Satkornas Banser, Alfa Isnaeni menjelaskan bahwa PP GP Ansor perlu melakukan upaya tegas terhadap pemberitaan yang belakangan ini beredar. Untuk itu, PP GP Ansor menyatakan beberapa pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Sikap GP Ansor atas perkataan tidak patut saudara Ahok adalah sebagaimana sikap yang telah diambil Kyai kami, Rois Aam Syuriah PBNU, KH. Ma’ruf Amin bahwa Beliau telah memaafkan yang bersangkutan.

2. Meskipun demikian, GP Ansor mencermati bahwa kasus saudara Ahok yang menjadi terdakwa maupun pengacaranya dengan KH. Ma’ruf Amin tidak akan selesai dengan baik, jika permintaan maaf saudara Ahok/terdakwa masih bersifat politis dan masih adanya provokasi-provokasi dari pendukung saudara Ahok/terdakwa. Hal ini tergambar dari masih banyaknya protes atas perkataan tidak patut saudara Ahok/terdakwa dari pengurus GP Ansor dan NU di berbagai daerah, termasuk Pimpinan Cabang GP Ansor Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Ranwal RKPD Kabupaten Nunukan 2025

3. Pimpinan Pusat GP Ansor perlu menegaskan bahwa protes GP Ansor atas perkataan tidak patut saudara Ahok/terdakwa adalah murni reaksi atas perlakuan tidak hormatnya kepada Kyai dan pimpinan kami, dan bukan terkait politik Pemilukada.

4. Oleh karenanya, Pimpinan Pusat GP Ansor tidak membenarkan aksi protes anggota dan kader GP Ansor ditujukan pada simbol-simbol politik tertentu. Secara organisatoris, GP Ansor tetap tegas tidak berpolitik praktis sebagaimana keputusan Khittah NU 1926.

5. Pimpinan Pusat GP Ansor meminta kepada semua pihak, termasuk mantan pengurus, untuk tidak melibatkan dan/atau mengatasnamakan institusi dan personil GP Ansor dan Banser dalam kampanye dan kontestasi politik Pemilukada. Perlu ditegaskan bahwa otoritas kewenangan maupun instruksional di GP Ansor maupun Banser saat ini ada pada Ketua Umum PP GP Ansor, H. Yaqut Cholil Qoumas.

6. Dalam kesempatan ini, Pimpinan Pusat GP Ansor perlu mengklarifikasi bahwa KH. Nuril Huda bukanlah pendiri Banser sebagaimana ditulis Kompas 6 Februari 2017 dalam beritanya berjudul Gus Nuril: Sekarang Banyak yang Mendadak NU dan yang bersangkutan tidak memiliki otoritas apapun atas institusi dan personil Banser.

Baca Juga:  Tiga Kader PMII Layak Menduduki Posisi Pimpinan DPRD Sumenep

Editor: Romandhon

 

Related Posts

1 of 454