Ekonomi

Potensi Kredit Bermasalah Atas Pembiayaan Korporasi Swasta Oleh BUMN Perbankan

Potensi Kredit Bermasalah Atas Pembiayaan Korporasi Swasta Oleh BUMN Perbankan

PT Bank Mandiri Persero Tbk (BMRI) sampai dengan bulan Juli 2016 telah mencairkan kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar Rp 32,2 triliun atau tumbuh 8,1 persen secara tahunan (year on year/yoy) dari realisasi pada 2015 di periode yang sama dengan nilai sebesar Rp 29,8 triliun.

Pertumbuhan kredit hingga Juli 2016 tersebut di atas rata-rata pasar, demikiianlah yang disampaikan oleh Direktur Perbankan Ritel Mandiri, Tardi dalam Seminar Properti Bank Mandiri Relaksasi Amnesty Pajak dan Pembiayaan KPR sebagai Peluang Pertumbuhan Properti di Jakarta pada 2016 silam.

Bank Mandiri mengklaim, meskipun KPR tumbuh, namun kualitas kredit perumahan masih terjaga, dengan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) sebesar 2 persen. Manajemen Bank Mandiri memastikan bahwa segmen ini resikonya NPL nya relatif terkendali. NPL tidak lebih dari dua persen, walaupun ada perubahan-perubahan kebijakan apapun segmen diyakini Direksi Mandiri stabil.

Hal yang sama juga dilakukan oleh BUMN Perbankan lainnya yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) yang menyalurkan kredit besarnya pada korporasi swasta PT J Resources Nusantara (JRN) sebuah perusahaan tambang nasional, anak perusahaan PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) melalui penandatanganan Perjanjian Pinjaman Sindikasi sebesar US$ 231,984 juta atau sekitar Rp 3,25 triliun (kurs US$ 1= Rp 14.000) pada tanggal 12 April 2019. Pembiayaan ini akan dimanfaatkan untuk merealisasikan pembangunan proyek Doup dan melakukan refinancing pinjaman yang dimiliki sehingga memperkuat kondisi finansialnya.

Baca Juga:  Sokong Kebutuhan Masyarakat, Pemkab Pamekasan Salurkan 8 Ton Beras Murah

Selanjutnya adalah, 3 bank BUMN kembali terlibat dalam sindikasi kredit senilai US$689,75 juta atau setara Rp 9,8 triliun kepada PT Kerinci Merangin Hidro, anak usaha PT Bukaka Teknik Utama Tbk, perusahaan milik keluarga Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Perusahaan swasta yang bergerak dalam bisnis penyalur listrik tersebut mendapatkan pembiayaan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, sebagai pimpinan pemegang kewenangan sindikasi (mandated lead arranger/MLA) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, serta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai MLA dan bookrunner.

Pertanyaannya kemudian adalah, mengapa BUMN Perbankan tersebut lebih memprioritaskan alokasi kredit yang sangat besar kepada korporasi swasta yang bekerja dalam arus utama kapitalistik-liberalistik untuk cabang-cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak? Mengapa penyaluran alokasi kredit dalam jumlah besar tersebut justru ada kaitannya dengan pejabat negara Republik Indonesia dan dalam banyak kasus bisa terindikasi penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri? Sementara, BUMN yang bergerak dalam bisnis yang sama malah menerbitkan surat utang dalam bentuk global bond untuk mengembangkan bisnis intinya, lalu mengapa BUMN Perbankan tidak memprioritaskan penyaluran kredit besarnya kepada BUMN-BUMN strategis seperti Pertamina, PLN, Garuda, Krakatau Steel dan lain-lain?

Baca Juga:  Harga Beras Meroket, Inilah Yang Harus Dilakukan Jawa Timur

Apalagi pembiayaan dalam jumlah teramat besar dialokasikan untuk PT. Rifan Financindo Berjangka yang menyalurkannya pada kredit perumahan dan berpotensi besar akan menjadi kredit bermasalah (macet) seperti yang terjadi pada kasus Lehman Brothers di USA pada tanggal 15 September 2008 yang memicu krisis keuangan global.

Tidak itu saja, pengalaman krisis ekonomi 1998 yang diawali oleh adanya insider trading dan dibawa larinya dana ke luar dari Indonesia merupakan awal krisis perbankan yang membuat terjadinya rush (penarikan besar-besaran). Potensi seperti ini apabila terulang kembali tentu saja akan merugikan keuangan negara, apalagi Indonesia saat ini membutuhkan upaya keras dalam mengatasi defisit migas, defisit transaksi berjalan dan defisit APBN yang membutuhkan dukungan kinerja BUMN yang baik dan sehat.

Prioritas kredit dalam jumlah besar yang diberikan oleh BUMN Perbankan kepada 3 korporasi swasta yang sarat dengan kepentingan pejabat negara dan untuk korporasi swasta ini merupakan contoh buruk pengelolaan perbankan milik negara yang seharusnya lebih memihak pada BUMN yang mengemban hajat hidup orang banyak yang saat ini justru membutuhkan pembiayaan besar dalam melayani kebutuhan hidup masyarakat. Bahkan sinergi BUMN sangat dibutuhkan dalam pembiayaan kredit yang besar oleh BUMN Perbankan untuk mengatasi kesulitan keuangan BUMN strategis dalam memperbaiki kinerja korporasinya yang sangat dibutuhkan dalam menopang perekonomian nasional.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Mahasiswa Insuri Ponorogo Bagikan Beras Untuk Warga Desa Ronosentanan

Oleh: Defiyan Cori, pemerhati ekonomi konstitusi

Related Posts

1 of 3,050