Hukum

Posting Hoax Corona Di Jatim, Polda Jatim Tangkap Ibu Rumah Tangga

Posting Hoax Corona Di Jatim, Polda Jatim Tangkap Ibu Rumah Tangga. (foto: nusantaranews.co/Setya)
Posting Hoax Corona Di Jatim, Polda Jatim Tangkap Ibu Rumah Tangga. (foto: nusantaranews.co/Setya)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Ditkrimsus Polda Jatim telah mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial NF (35) warga Wonokusumo Surabaya karena menyebarkan berita hoax terkait keberadaan pasien corona di RSU Soetomo Surabaya.

“Tersangka ini memposting berita dan foto hoax ada pasien corona di RSUD Soetomo Surabaya. Padalah pasien tersebut sakit paru-paru. Postingan tersangka ini beredar luas di medsos hingga membuat masyarakat resah,” jelasnya di Mapolda Jatim, Senin (9/3/2020).

Dikatakan oleh Trunoyudo,apa yang dilakukan oleh tersangka merupakan pembelajaran bagi masyarakat bahwa berita yang tidak benar dilarang untuk disebarkan.

“Yang belum tentu kebenarannya jangan disebar karena adanya aturan UU yang berlaku,” jelas mantan Kabidhumas Polda Jabar ini.

Dari pengakuan tersangka, kata Trunoyudo, bahwa dia mendapatkan berita yang dipostingnya dari group Whatshapp lalu diposting di medsos facebooknya.

“Saat ini masih dalam pendalaman Ditkrimsus Polda Jatim dan tersangka belum kami lakukan penahanan,” jelasnya.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Sedangkan tersangka sendiri terancam dijerat dengan undang-undang yang mengatur yaitu  UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait dengan penyebaran berita bohong. Dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Pewarta: Setya
Editor: Achmad

Related Posts

1 of 3,140