Hukum

Polri Ingatkan Penyebar Hoax Diancam 6 Tahun Penjara

NUSANTARANEWS.CO – Mabes Polri tak main-main dengan maraknya berita hoax yang menyebar secara intens di media sosial dengan berbagai macam isu yang diangkat. Mabes Polri memperingatkan ada hukuman yang akan dihadapi para penyebar berita hoax atau hanya sengaja memforwad berita yang tak bisa dipastikan kebenarannya.

“Bagi yang suka mengirimkan kabar bohong atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan  harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Kombes Rikwanto dalam siaran pers di Jakarta yang ditulis, Senin(21/11/2016).

Rikwanto mengatakan, pasal yang dikenakan dengan ancaman Pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurutnya, dalam pasal UU ITE mengatur, “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” tuturnya.

Oleh karena itu, Polri mengingatkan kepada seluruh masyarakat mulai sekarang, agar setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik. Apalagi sekarang banyak SMS, maupun email, hoax yang bertebaran.

Baca Juga:  Terkait Tindak Premanisme terhadap Wartawan Cilacap, Oknum Dinas PSDA Disinyalir Terlibat

Rikwanto menuturkan, bahkan bagi yang hanya sekedar mem-forward, disadari atau tidak, juga bisa kena karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong. Rikwanto berujar, jika kemudian kalau mendapat pesan berantai yang sekiranya hoax, maka jangan sembarang di-forward kepada orang lain.

“Polri menegaskan, jika masyarakat menerima berita sekirarnya hoax maka diminta untuk melaporkan saja kepada pihak kepolisian.‎ Sebab, pesan hoax harus dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah masuk dalam pelanggaran delik hukum,” ucap Rikwanto.

Rikwanto menjelaskan proses delik hukum yang akan menjerat adalah setelah adanya laporan tentang berita hoax, maka aduan tersebut selanjutnya akan diproses kepolisian. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyidikan dengan bekerja sama bersama Kominfo dan operator telekomunikasi. “Jadi jangan asal forward,” ujar Rikwanto. (Andika)

Related Posts