Berita UtamaHukum

Polri Harus Segera Limpahkan Kasus Ahok Ke Kejaksaan

NUSANTARANEWS.CO – Ketua Presidium Indo Police Watch Neta S Pane mengapresiasi kepada Polri yang telah meningkatkan kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada tahap penyidikan dan menjadikan Ahok sebagai tersangka. Menurutnya, keputusan ini menunjukkan Polri telah bekerja profesional, proporsional, independen, dan berorientasi pada soliditas NKRI.

“Dengan demikian Polri diharapkan bekerja cepat untuk menuntaskan dan melanjutkan kasus Ahok agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteruskan ke pengadilan agar bola panas kasus Ahok bisa diselesaikan secara hukum. Pengadilanlah yang akan memutuskan kasus Ahok. Sebab gelar perkara di Bareskrim bukanlah lembaga pengadilan yang bisa memutuskan. Gelar perkara di Bareskrim hanya berwenang memeriksa kelengkapan BAP dari sebuah kasus dan tidak berhak menutup sebuah kasus. Kalau BAP-nya belum lengkap gelar perkara merekomendasikan segera melengkapi BAP-nya dan bukan menutup sebuah kasus,” papar Neta seperti dikutip dari keterangan pers yang diterima Nusantaranews.co di Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Catatan IPW, kata dia, gelar perkara kasus Gubernur DKI Jakarta non-aktif itu dilakukan Polri berjalan lancar. “Niat baik Polri menuntaskan kasus ini patut diapresiasi. Meski ada ‘suara’ pejabat Polri terkesan berpihak sebelum gelar perkara dilakukan. Dalam kasus Ahok, Polri diharapkan tetap profesional, proporsional, independen dan tidak mudah diintervensi siapa pun,” imbuhnya.

Baca Juga:  Turun Gunung Ke Jatim, Ganjar Bakar Semangat Bongkar Kecurangan Pemilu

Ditambahkan Neta, dalam memutuskan kasus Ahok, Polri terlihat berorientasi pada soliditas NKRI. Apalagi, sejak munculnya kasus Ahok, elit-elit pemerintah sibuk menggalang tokoh-tokoh dan ormas agar solid menjaga NKRI.

“Dari gelar perkara kasus A, IPW berharap Polri harus berorientasi pada soliditas NKRI. Jangan sampai gara-gara kasus Ahok, para ulama terpecah belah dan merasa diadudomba dengan dalih proses hukum. Jangan sampai kasus Ahok mengadu domba antara pakar hukum dengan pakar hukum lainnya maupun pakar hukum dengan ulama. Jangan sampai gara-gara kasus Ahok soliditas Polri terganggu atau Polri terpecah. Jangan sampai gara-gara kasus Ahok antara Polri dan MUI perang argumentasi,” papar Neta.

Dan dengan adanya keputusan melanjutkan penyidikan dalam kasus Ahok, lanjut dia, Polri tampaknya sudah mencermati dan memperhatikan dengan serius argumentasi MUI. Sebab MUI adalah lembaga ulama yang kredibilitasnya sangat diakui pemerintah maupun masyarakat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

“Dengan dilanjutkannya kasus Ahok dan dijadikannya Ahok sebagai tersangka diharapkan eskalasi sosial politik yang sempat panas kembali mereda, sehingga stablitas Kamtibmas tetap bisa terjaga,” tandasnya. (Sego/Red)

Related Posts

1 of 420