Berita UtamaHukum

Polri Harus Menjelaskan Secara Transparan Laporan Antasari

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mungkin ada benarnya desas desus yang menyebutkan bahwa Antasari Azhar tidak tahu siapa pelaku pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. Pasalnya sampai detik ini belum ada pihak manapun yang menyebutkan secara terbuka siapa pelaku pembunuhan, bahkan Antasari sekalipun.

Berulang kali Antasari berkoar-koar di media menegaskan kalau dirinya tahu siapa sang pembunuh. Logikanya sederhana. Kalau Antasari tahu siapa pembunuh Nasrudin, sudah barang tentu ia akan melaporkan nama tersebut ke pihak kepolisian untuk kemudian diusut tuntas.

Namun kenyataan berkata lain. Antasari justru melaporkan ke Bareskrim Polri soal dirinya yang diduga sengaja dikiriminalisasi orang. Antasari melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu dan pejabat yang sengaja menggelapkan atau membuat tidak dapat dipakai barang-barang yang diperuntukkan guna meyakinkan dan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 KUHP jo Pasal 417 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Ia menyerahkan kepada kepolisian untuk memeriksa siapa saja pihak yang dianggap mengetahui kejadian tersebut sebagai saksi.

Baca Juga:  Diduga Pengemudi Mabuk, Mobil Avanza Seruduk Warung Bakso, Satu Orang Meninggal

Tapi sekali lagi, Antasari tak menyebut siapa dan pihak mana yang mengkriminalisasi dirinya hingga mengantarkan mantan ketua KPK itu menjalani vonis 18 tahun penjara.

Hukum masih berpihak pada dirinya. Sebab, karena dianggap berkelakuan baik, Antasari mendapatkan remisi 53 bulan 20 hari. Tepat pada tanggal 10 November 2016, Antasari keluar dari penjara. Tak lama berselang, Antasari pun bebas murni usai mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo.

Sejak awal, kesediaan Bareskim Polri menindaklanjuti laporan Antasari sudah dipertanyakan. Indo Police Watch misalnya, Neta S Pane mendesak Polri untuk menjelaskan apa dasar hukumnya sehingga kasus atau laporan Antasari bisa diproses atau dibuka kembali.

Pasalnya, kata dia, kasus pembunuhan Nasrudin yang melibatkan Antasari sudah selesai secara hukum karena sudah inkrah.”Dan Polri hars menhelaskan secara tranparan soal pengaduan Antasasi,” kata dia dalam pesan singkat, Kamis (30/3/2017).

Namun, tindaklanjut laporan Antasari nyatanya berhenti, tak ada lagi kabarnya. “Dari pantauan IPW, penagduan Antasari ini memang tidak bisa diproses secara hukum oleh Polri,” tambah dia.

Baca Juga:  KPU Nunukan Menggelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Calon DPD RI

Hanya saja, Neta menegaskan, jika Polri tidak bisa memproses laporan Antasari, Polri harus menjelaskannya secara transparan kepada publik,” tegasnya.

Desakan ini wajar. Mengingat, laporan Antasari kini memang sudah tenggelam dan Polri sejauh ini belum menjelaskannya secara rasional alasan tak melanjutkan tindaklajut laporan mantan Ketua KPK itu. Lagi pula, agar tak menimbulkan pertanyaan publik, maka sudah seharusnya Polri menjelaskan mengapa tindaklanjut laporan Antasari berhenti.

Penulis: Eriec Dieda
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 220