Berita UtamaFeaturedHukum

Polri Dipersenjatai Serupa TNI, IPW: Itu Salah Kaprah

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane menegaskan bahwa tugas utama Polri sesuai pasal 13 UU No 2 Tahun 2002 terkait tugas pokok dan fungsinya adalah memelihara ketertiban dan keamanan di masyarakat.

“Tugas utama Polri sesuai UU adalah melindungi, mengayomi dan melayani serta melakukan penegakan hukum di masyarakat,” ujar Neta S Pane kepada Nusantaranews, Rabu (27/9/2017).

Sebab itu, lanjut Neta, dalam menjaga keamanan masyarakat, anggota Polri diperkenankan memegang senjata api. “Tapi senjata api anggota Polri adalah untuk melumpuhkan yang tentunya jenis senjata apinya harus jauh berbeda dengan senjata api TNI atau militer yang berfungsi untuk perang,” sambung dia.

Neta juga mengaku tak habis pikir dengan keberadaan dua unit kesatuan elit Polri yakni Brimob dan Densus 88. Dimana kata dia, keduanya justru sengaja dipersenjatai dengan alutsistanya layaknya milik TNI. Menurut undang-undang jelas itu menyalahi aturan.

“Kedua unit kerja Polri ini (Brimob dan Densus 88) berbagai jenis alutsistanya memang mirip dengan alutsista TNI. Ironisnya selama ini tidak ada yang mempermasalahkannya. Termasuk komisi III DPR mendiamkannya,” kata dia.

Baca Juga:  Rezim Kiev Terus Mempromosikan Teror Nuklir

Mengenai rencana Polri yang hendak membeli senjata jenis SS menurut Neta itu salah kaprah. Berdasarkan tugas dan fungsinya, Polri hanya diperboleh menggunakan senjata api jenis kaliber di bawah 5,56 mm.

“Jika yang dibeli adalah jenis SS hal itu sudah salah kaprah. Sebab jenis SS adalah senjata serbu standar militer yang memang tidak boleh digunakan aparat kepolisian,” ujar Neta.

Sebagai informasi, merujuk pada Permenhan RI No 7 Tahun 2010 menyebutkan bahwa ada dua jenis senjata api. Yakni senjata api standar militer dan senjata api non standar militer. Senjata Api Standar Militer adalah senjata api yang digunakan oleh TNI untuk membunuh dalam rangka tugas pertahanan negara dengan kaliber laras mulai dari 5,56 mm ke atas dengan sistem kerja semi otomatis atau full otomatis, termasuk yang telah dimodifikasi.

Sementara Senjata Api Non Standar Militer adalah senjata api yang digunakan oleh Polisi untuk melumpuhkan dalam rangka tugas penegakan hukum dan kamtibmas, kepentingan olahraga, menembak dan berburu serta koleksi dengan kaliber laras di bawah 5,56 mm dengan sistem kerja non otomatis, termasuk yang telah dimodifikasi.

Baca Juga:  Konsorsium PPWI-First Union Berikan Piagam Penghargaan kepada Menteri Dalam Negeri Libya

Pewarta: Romandhon dan Eriec Dieda

Related Posts

1 of 38