HankamTerbaru

Polri Beli Senjata Standar Militer, DPR: Perlu Clearance BAIS Dulu

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta– Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI Supiadin mengatakan pembelian senjata yang dilakukan oleh Mabes Polri yang rencananya akan diperuntukan Brimob bukan senjata ilegal. Menurutnya, polemik pembelian senjata yang dilakukan oleh Kepolisian belum mendapatkan clearance dari Badan Intelejen Strategis (BAIS).

“Jadi begini ya mengenai senjata, kan faktual sudah ada di sini di Indonesia, artinya apa secara logika, tidak mungkin senjata-senjata itu gelap, sudah ada ijin dari Menhan cuman masalahnya senjata itu karena standar militer, dia harus melalui clearance melalui BAIS,” katanya Senin (2/10/2017)

Senjata standar militer tetapi diperuntukkan Polri (Korps Brimob), Supiadin tak menjelaskannya. Padahal, senjata jenis SAGL 40×46 mm itu adalah senjata peluncur granat militer yang digunakan prajurit menghadapi medan pertempuran, dan Polri bukan unit tempur (kombatan). Menurutnya, sesuai dengan Permenhan No. 7 tahun 2017 menyatakan pembelian senjata militer perlu dilakukan clearance dulu di BAIS.

“Itu bunyi Permenhan No. 7 tahun 2010. Nah, mengapa perlu clearance karena ini senjata militer, standar militer, kenapa perlu clerance untuk mencocokan apakah dalam daftar yang dikirm daftar itu sama isinya dengan yang ada di dalam peti,’ katanya.

Baca Juga:  G-Production X Kece Entertainment Mengajak Anda ke Dunia "Curhat Bernada: Kenangan Abadi"

“Kita khawatir yang dikirim list-nya begitu, siapa tahu di dalam petinya tidak sama, oleh karena itu BAIS harus tahu persis mengenai senjata ini,’ lanjutnya.

Supiadin meminta kepada semua pihak untuk tidak mempersoalkan pembelian senjata tersebut, sekalipun senjata militer ini akan digunakan Polri yang tugas pokoknya adalah Kamtibmas.

“Sebenarnya nggak ada masalah, ini soal prosedur saja kok tidak perlu terlalu dipermasalahkan, prosedur teknis yang perlu dilakukan,” pungkasnya

Reporter: Syaefuddin A / Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 7