HankamHukumTerbaru

Polri Bakal Kedatangan Senjata Lagi, Akankah Kembali Disita?

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam waktu dekat akan kembali kedatangan puluhan ribu senjata api sesuai kontraknya. Sebelumnya, Polri sudah mendatangkan 280 pucuk senjata standar militer jenis Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) kaliber 40 mm beserta 5.932 butir peluru dari Bulgaria.

Akhir Desember 2017 ini, Polri diperkirakan akan kembali kedatangan 12.500 pucuk senjata api sebagai kelanjutan dari senjata yang telah didatangkan sebelumnya. Seperti diketahui, TNI sebelumnya menahan 280 pucuk senjata standar militer yang diimpor Polri diperuntukkan Korps Brimob. Namun akhirnya senjata-senjata itu mendapat izin untuk diboyong ke Mabes Polri. Hanya saja, 5.932 butir peluru yang diduga tipe RLV-HEFJ (High Explosive Fragmentation Jump Grenade) masih diamankan TNI karena peluru tersebut tajam dan mematikan.

“Saat ini maupun di tahun depan, Polri cukup banyak membeli persenjataan untuk melengkapi alutsista anggotanya. Berkaitan dengan itu sudah saatnya dasar hukum pembelian persenjataan Polri dibenahi dan direvisi agar tidak terjadi lagi penyitaan senjata kepolisian oleh TNI, seperti beberapa waktu lalu,” ujar ketua presidium Ind Police Watch Neta S Pane menyoroti senjata yang kembali akan didatangkan Polri, Jakarta, Selasa (12/12/2017).

Baca Juga:  Wis Wayahe Jadi Bupati, Relawan Sahabat Alfian Dukung Gus Fawait di Pilkada Jember

Menurut Neta, ada tiga regulasi yang perlu direvisi di antaranya Keppres No 125 thn 1999 tentang bahan peledak, Inpres No 9 Tahun 1976 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api serta Peraturan Menteri Pertahanan yang mengatur persenjataan. Sebab, ketiga regulasi itu bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

Neta khawatir, senjata yang nanti akan kembali tiba di tanah air ditahan TNI lagi karena adanya tumpang tindih dalam pengadaan persenjataan kepolisian. Adapun dasar hukum pembelian persenjataan Polri yang perlu dibenahi dan direvisi ialah Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 tahun 2010 tanggal 18 Juni 2010.

“Misalnya, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 tahun 2010 tanggal 18 Juni 2010 yang ikut mengatur persenjataan kepolisian, padahal Polri tidak lagi di bawah Kementerian Pertahanan,” ujar Neta. (red)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 67