Lintas NusaPeristiwa

Polresta Yogyakarta Berhasil Meringkus Seorang Residivis

NUSANTARANEWS.CO, Yogyakarta – Seorang residivis berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta. HR (29), pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) diamankan kepolisian setelah terlibat dalam kasus curas terhadap seorang mahasiswi pada 16 Februari 2017 lalu di Jalan Timoho Yogyakarta.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol M. Akbar Bantilan mengatakan HR merupakan residivis dan baru keluar dari penjara akhir Desember 2016. Pada 16 Februari lalu, HR melakukan tindakan kriminal mencuri dengan kekerasan terhadap Rohmah yang tengah mengendarai sepeda motor dari arah utara ke selatan. HR dari belakang tiba-tiba memepet korban dari arah kanan dan mengambil dompet, tas kecil yang tersimpan di keranjang kendaraan korban.

Akibatnya, korban terjatuh dan tersungkur ke jalan hingga mengalami luka-luka. Dompet, tas kecil berisi handphone, surat-surat penting dan uang tunai Rp150.000 lalu digondol HR kabur ke arah selatan.

Setelah dua bulan, jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap HR setelah sempat buron. HR berhasil diamankan di dekat rumahnya di kawasan Bantul beberapa hari lalu.

Baca Juga:  Harlah Ke-17 PK PMII Pragaan dan BNI Berbagi Kebagiaan kepada Anak Yatim di Bulan Ramadan

Selain mengamankan HR, Polresta Yogyakarta juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario dan dua unit hanphone. Akibat perbuatannya, HR harus bersiap kembali ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Pewarta: Eriec Dieda
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts