Berita UtamaHukumLintas NusaTerbaru

Polres Sumenep Tangkap Dua Pelaku Judi Online

Polres Sumenep tangkap dua pelaku judi online/Foto: Tersangka dan barang bukti
Polres Sumenep tangkap dua pelaku judi online/Foto: Tersangka dan barang bukti

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Anggota Sat Reskrim Unit Resmob Polres Sumenep  mengamankan dua orang pelaku perjudian pada hari Sabtu, 20 Agustus 2022.

Diketahui, dua orang pelaku perjudian online ini bernama Muhammad Helmi sebagai pengecer dan Royhanun sebagai bandar.

Berdasarkan informasi yang diterima, Muhammad Helmi asal Dusun Tanggulun, Desa Montorna, Kecamatan Pasongsongan, tersangka ditangkap di simpang tiga Jalan Raya Guluk-guluk sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang kemudian dijadikan bahan penyidikan lebih lanjut.

“Setelah diinterogasi, ternyata saudara Helmi ini akhirnya mengakui bahwa Royhanun adalah rekannya yang bertindak sebagai bandar judi,” jelas AKP Widiarti, Humas Polres Sumenep.

Dari pengakuan Helmi, polisi segera melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut terhadap Royhanun.

“Ketika kami mendapatkan informasi perihal tempat tinggal Royhanun, kami langsung menuju lokasi dan melakukan penggeledahan dan penangkapan di Dusun Billamabu, Prancak, Pasongsongan tepat di sebelah toko milik Romli,” lanjutnya.

Baca Juga:  DPRD Sumenep Bentuk 4 Komisi untuk Perkuat Kebijakan Pro Rakyat

Kedua pelaku perjudian online (jenis togel) ini telah diamankan di Polres Sumenep untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan, dengan rincian; uang tunai senilai Rp125.000, tiga unit handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi judi, satu buku rekening BRI dan satu ATM BRI.

Akibat tindak pidana itu, pelaku dijerat pasal 303 KUHP yang mengatur tentang Perjudian. (mh)

Related Posts

1 of 72