Hukum

Polres Sumenep Ingatkan Pengemudi Kendaraan Bermotor Wajib Miliki SIM

Polres Sumenep Ingatkan Pengemudi Kendaraan Bermotor Wajib Miliki SIM, nusantaranewsco
Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Deddy Eka Aprianto. (Foto: M Mahdi/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Kasatlantas Polres Sumenep menghimbau kepada pengemudi kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat untuk memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Menurut Kasat Lantas Polres Sumenep Ajun Komisaris Polisi (AKP) Deddy Eka Aprianto. Menjelaskan dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 Tahun 2012 Surat Izin Mengemudi (SIM) ditegaskan, Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang.

SIM wajib hukumnya dimiliki oleh pengemudi, karena sebagai bukti orang yang bersangkutan memiliki keterampilan dalam mengemudi serta mengaletahui aturan dalam berlalu lintas, hal tersebut ditegaskan melalui undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 77 ayat 1,” jelasnya, Rabu (2/1/2019).

Lanjut Deddy, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada yang bersangkutan yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, terampil menggunakan kendaraan bermotor, dan tahu tata aturan dalam lalu lintas.

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

“Pemohon SIM harus terampil dalam mengemudi mengikuti ujian teori maupun praktek. Karena itu kunci utama untuk lulus,” ucapnya.

Dari beberpa pemohon SIM baru Deddy menjelaskan saat ikut ujian teori maupun praktek ada yang langsung lulus serta ada pula yang harus mengikuti ujian ulang. Hal tersebut terkantung kemampuan pengetahuan dari masing-masing pemohon.

Disinggung soal sulitnya ujian praktek, Deddy menjelaskan bagi pemohon yang tidak lulus dapat mengikuti remedial baik ujian teori dan praktek yang dilaksanakan setiap Sabtu sore. Tujuannya untuk memberikan pengetahuan dan pembekalan bagi mereka yang tidak lulus saat mengikuti ujian teori maupun praktek.

“Saya rasa bagi mohon SIM baru untuk mengikuti pelatihan teori dan praktek yang memang dibimbing khusus oleh petugas, agar saat ujian berlangsung tidak gugup, pelatihan tersebut gratis semua pemohon SIM,” pungkasnya.

Pewarta : M. Mahdi
Editor: Almeiji Santoso

Related Posts

1 of 3,051