HankamHukum

Polres Sumenep Grebek Tempat Beras Oplosan Bantuan BPNT

Polres Sumenep Grebek Tempat Beras Oplosan Bantuan BPNT
Polres Sumenep grebek tempat beras oplosan bantuan BPNT

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Polres Sumenep grebek tempat beras oplosan dan berhasil sekaligus mengungkap kasus beras oplosan yang dilakukan oleh UD Yudha Tama Art yang terletak di Jl Merpati 3A Pamolokan Sumenep dengan nama pemilik inisia L dan I.

Di lokasi tempat kejadian perkara, polisi menemukan tumpukan beras bermerk Bulog dan beras tidak bermerk. Dari dua macam beras tersebut kemudian di oplos dan dibungkus dengan merek lain.

Saat dilakukan reka ulang hari ini (28/02) di tempat kejadian perkara (TKP) terdapat tiga orang pekerja yang melakukan pencampuran dari dua macam beras tersebut.

Berdasarkan penjelasan Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, pemilik atas nama L dan I, ternyata mengaku sudah melakukan kegiatan pengoblosan beras sejak tahun 2019. Beras di bengkus dengan berbagai ukuran mulai dari 5, 10, dan 25 kg.

Beras tersebut dibungkus dengan menggunakan 7 merek berberda, mulai dari merk lele super, bunga ramus, bunga toraja, putri agri, bintang mahkota, beras kita, dan tembok beras.

Baca Juga:  Hut Ke 78, TNI AU Gelar Baksos dan Donor Darah

“Menurut pengakuan pelaku, beras tersebut di kirim ke Giligenting untuk kebutuhan BPNT,” jelas Deddy

Selain mengamankan truk bermuatan beras 2000 sak, kata Deddy, polisi juga telah memberikan garis polisi (police line) di tempat kegiatan praktek pengoplosan beras di UD Yudha Tama Art Desa Pamolokan.

Dari pengakuan pelaku, 7 macam merk pada bungkus beras tersebut dibeli di Kota Surabaya. Sedangkan beras merk Bulog di dapat dari daerah Buduran Sidoarjo, pengakuan yang cukup mengejutkan.

Pemeriksaan dan pendalaman kasus masihterus dilakukan oleh pihak kepolisian. Sementara ke lima orang pelaku sekarang masih berstatus saksi. Namun melihat aktifitas yang dilakukan oleh pihak UD Yudha Tama yang tidak mengantongi izin, maka dapat terkena pasal berlapis – melanggar pasal 62 perlindungan konsumen, pasal 18 tentang pangan dan pasal 7 tentang pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Kedua pelaku bisa dikenakan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” jelasnya. (Md/ed. Banyu)

Related Posts

1 of 3,052