Hukum

Polres Sumenep Bekuk Penyebar Berita Bohong

Tersangka saat diamankan di Mapolres Sumenep. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Mahdi)
Tersangka saat diamankan di Mapolres Sumenep. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Mahdi)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Kepolisian Resot Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap salah satu pria alamat Jl. Urip Sumoharjo No. 24 Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep.

Pelaku Moh. Sucipto, (34) melakukan penyebaran berita bohong Hoax terkait pelaksanaan pemilihan umum beberapa waktu lalu.

Menurut Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/69/V/2019/JATIM/RES SMP, tanggal 10 Mei 2019.

“Pelaku ditangkap di Jalan Imam Bonjol Desa Pamolokan Kecamatan kota. Senin (8/7/2019) sekitar pukul 11.30 Wib,” terangnya kepada awak media. Selasa, 09 Juli 2019

Adapun modus yang dilakukan pelaku menyebarkan berita bohong tersebut dari grup whatsapp dengan nama grup “Eksekulator”, selanjutnya tersangka dengan sengaja memposting berita tersebut melalui akun FB miliknya yang bernama “M Sucipto” ke Grup Facebook yang bernama ‘Sumenep Baru’.

“Atas perbuatannya tersangka kita jerar dengan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 dan atau pasal 45 A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tuturnya

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

Adapun postingan tersangka yang memuat berita bohong sbb :

1.Saya mohon dr relawan 02 ada yg mengambil sampling Surat suara dr beberapa daerah untuk di bawa ke Lab,krn kenungkinan besar racun ada di kertas suara Itu sebabnya knp kebanyakan yg meninggal orang yg ber-hari” Kerja menghitung surat suara.Sedang yg hanya I hr di TPS mereka aman! Racun Syaraf VX (nama IUPAC: 0-ethyl S- 2-(diisopropylamino)ethyl methylphosphonothioate) merupakan senyawa golongan organofosfat yang sangat beracun. VX berupa cairan tidak berwarna dan tidak berbau yang mampu mengganggu sistem saraf tubuh dan digunakan sebagai racun saraf dalam perang kimia. Sepuluh milligram (0,00035 oz) cukup untuk membunuh manusia melalui kontak pada kulit, dan median dosis letal untuk jalur inhalasi diperkirakan sekitar 30-50 mg-min/m3. Sebagai sebuah senjata kimia, VX digolongkan sebagai senjata pemusnah massal (weapon of mass destruction, WMD) sesuai dengan Resolusi DK PBB 687. Produksi dan penyimpanan VX melebihi 100 gram (3,53 oz) per tahun dilarang oleh Konvensi Senjata Kimia 1993. Pengecualian hanya untuk “keperluan penelitian, medis, atau, farmasi di luar fasilitas skala kecil tunggal, jumlah yang diperbolehkan tidak melebihi 10 kilogram /22 lbl per tahun per fasilitas”._

Baca Juga:  Sekjen PERATIN Apresiasi RKFZ Koleksi Beragam Budaya Nusantara

2. Petugas kpps mati karna diracun! Masalah racun pki jaginya dari dulu pki suka menebrkan racun buat membunuh pribumi! Kita harus waspda,kenap pemerintah bungkam ya jelas karna mereka yg nyuruh dari golonganya dasar rezim pki!.

Pewarta: M. Mahdi
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,149