Berita UtamaHukumLintas NusaTerbaru

Polres Pamekasan Amankan 16 Pelaku Judi Online dan Remi

Polres Pamekasan amankan 16 pelaku judi online dan remi
Polres Pamekasan amankan 16 pelaku judi online dan remi/Foto: Kapolres Pamekasan saat konferensi pers.

NUSANTARANEWS.CO, Pamekasan – Sebanyak 16 pelaku judi di Kota Gerbangkan Salam Kabupaten Pamekasan Madura ditangkap jajaran Satreskrim Polres setempat.  Selasa, 23 Agustus 2022.

Menurut keterangan AKBP Rogib Triyanto Kapolres Pamekasan saat konferensi pers menyampaikan, 16 pelaku judi tersebut diamankan diberbagai tempat, mulai dari cafe dan berbagai tempat di Kecamatan Kabupaten Pamekasan.

Kata AKBP Rogib, pelaku judi tersebut diamankan dari berbagai macam jenis perjudian, mulai judi online dan judi darat (jenis judi gluduk/judi dadu dan judi remi bakaran).

“Ada 6 kasus judi online, dan 4 kasus judi darat atau remi, dengan 16 orang tersangka,” kata AKBP Rogib.

AKBP Rogib menjelaskan, penangkapan 16 tersangka tersebut guna menekan kejadian tindak pidana perjudian baik online dan perjudian darat yang sangat meresahkan masyarakat.

“Dari 16 tersangka polisi menangamankan barang bukti berupa hendpone dan sejumlah uang serta bukti slip transfer,” terangnya.

Baca Juga:  Ketum Gernas GNPP Anton Charliyan Ikut Hadir Deklarasi Ribuan Purn TNI-Polri Dukung Prabowo Gibran di Bandung

Tersangka dikenakan Pasal 303 Ayat 1 ke 1, 2, 3 KUHP. Barang siapa mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum sebagai mata pencaharian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (mh)

Related Posts

1 of 24