Hukum

Polres Palopo Mengamankan Para Pelaku Balapan Liar

Polres Palopo mengamankan para pelaku balapan liar di beberapa lokasi
Polres Palopo mengamankan para pelaku balapan liar di beberapa lokasi. AKBP Alfian Nurnas mengatakan bahwa sejumlah motor yang digunakan balap liar sudah diamankan sejak awal Ramadhan, kepada awak media, Sabtu (9/5).

NUSANTARANEWS.CO, Palopo – Polres Palopo mengamankan para pelaku balapan liar di beberapa lokasi di Palopo. Hingga kini, total sebanyak 68 unit motor beserta pelaku balap liar sudah diamankan. Kegiatan ini di gelar sejak adanya laporan warga tentang adanya balapan liar di beberapa titik di Palopo yang dilakukan di malam hingga pagi hari.

Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas mengatakan bahwa sejumlah motor yang digunakan balap liar sudah diamankan sejak awal Ramadhan. “Sejak awal Ramadan sampai saat ini sudah diamankan 68 unit sepeda motor yang digunakan untuk balapan liar,” kata Alfian kepada awak media, Sabtu (9/5).

Alfian juga menambahkan bahwa hukuman untuk pelaku balap liar cukup berat. Para pelaku yang tertangkap akan dikenakan pasal 297 junto pasal 115 dengan denda maksimal Rp 4 juta. “Aturan ini jelas tidak main-main, ujar Kapolres.

Selain denda Rp. 4 juta, hukuman lain untuk pelaku balap liar adalah motor yang digunakan harus ditahan selama tiga bulan. “Motor ditahan selama tiga bulan. Setelah itu baru masuk dalam proses persidangan,” jelas Alfian.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Alfian juga menegaskan bahwa Operasi Kamtibmas ini akan terus dilakukan, mengingat imbauan Kapolri untuk tidak ada aktifitas kumpul-kumpul massa di tengah pandemi Corona, untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat di bulan suci Ramadhan. (ed. Banyu)

 

Related Posts

1 of 3,049