Berita UtamaHukumLintas NusaRubrikaTerbaru

Polres Nunukan Menjadi Fasilitor Tuntutan F-Hukatan KSBSI 

Polres Nunukan Menjadi Fasilitor Tuntutan F-Hukatan KSBSI
Polres Nunukan menjadi fasilitor tuntutan F-Hukatan KSBSI.

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Koordinasi yang dilakukan Polres Nunukan dengan F-Hukatan KSBSI pada Senin 22 Mei 2023 membuahkan hasil.

Sebelumnya, Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa untuk menyampaikan tuntutanya. Namun setelah adanya pendekatan yang humanis dari Polres Nunukan, Buruh bersedia menempuh jalur musyawarah dengan mediator Disnakertrans Kabupaten Nunukan

Sebelumnya, buruh yang tergabung dalam Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F-Hukatan KSBSI) Kabupaten Nunukan, menyampaikan aspirasinya di depan kantor PT. SIP dan PT. SIL, Senin, 22 Mei 2023.

Ketua PK F-HUKATAN KSBSI PT SIP, Antoni mengatakan ada 7 poin tuntutan yang akan disampaikan, salah satu Kenaikan upah karyawan bulanan. Sejak adanya covid-19 hingga hari ini karyawan bulanan tidak ada kenaikan gaji, dengan alasan faktor ekonomi

Terdapat 7 tuntutan yang mereka usung. Adapun ketujuh poin tuntutan tersebut adalah:

  1. Kenaikan upah karyawan bulanan.
  2. Peninjauan kembali harga angkut buah manual
  3. Peninjauan kembali harga peloading
  4. Peninjauan kembali harga pruning
  5. Peninjauan kembali harga panen
  6. Peninjauan kembali harga brondolan
  7. Penggantian General Manager Operasional
Baca Juga:  Menangkan Golkar dan Prabowo-Gibran di Jawa Timur, Sarmuji Layak Jadi Menteri

Dengan adanya mediasi yang digelar atas masukan dan saran dari personil Sat Intelkam Polres Nunukan, diperoleh Kesepakatan Bersama Nomor: 231/KB/HRGA/SIL.SIP/V/2023 sehingga sdr. Antoni mengurungkan niat nya untuk melakukan unjuk rasa lanjutan secara besar2an dan menganti aksinya menjadi kgiatan positif dengan bersedia melakukan musyawarah Mufakat.(ES)

Related Posts

1 of 81