Polres Brebes Tangkap Pelaku Penipuan Para Janda di Brebes

Polres Brebes tangkap pelaku penipuan para janda di Brebes

Polres Brebes tangkap pelaku penipuan para janda di Brebes

Polres Brebes tangkap pelaku penipuan para janda di Brebes
Polres Brebes tangkap pelaku penipuan para janda di Brebes

NUSANTARANEWS.CO, Brebes – Rencana penangkapan terhadap diduga pelaku penipuan yang dilakukan oleh Tim Polres Brebes pada hari Rabu (25/5) di rumah tersangka Triwaluyo (TW) warga desa Tanjungsari tidak membuahkan hasil, karena saat dilakukan penggerebekan pelaku tidak ditemukan di rumah. Meski terus dilakukan pegintaian hingga dini hari, pelaku tetap tidak muncul.

Kegagalan penangkapan tersebut disinyalir bocor karena diduga ada pihak-pihak yang membocorkan atau sengaja melindungi pelaku.

Namun kegagalan tersebut tidak menyurutkan kesigapan anggota Polres Brebes untuk mengejar pelaku. Keesokan hariya, Kamis (26/5), salah satu keluarga yang telah menjadi korban penipuan melaporkan bahwa pelaku sedang merayu RJ untuk meminjam uang sebesar 5 juta rupiah.

Mendengar laporan tersebut, pihak Polres langsung bertindak cepat dan berkordinasi dengan pihak keluarga korban agar menahan pelaku – hingga akhirnya TW berhasil diamankan petugas untuk diproses lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan sudah ada 3 korban yang melapor, rata-rata korbannya adalah perempuan yang tidak bersuami alias janda.

Sejauh ini, modus pelaku diketahui adalah dengan memanfaatkan jejaring media sosial (medsos) seperti Facebook untuk berkenalan kemudian melakukan bujuk rayu dan mengelabui korban agar menyerahkan harta bendanya.

Untuk meyakinkan dan memperdayai para korbannya, TW selalu datang meyakinkan dengan membawa orang tuanya ke rumah korban dan menjanjikan akan menikahi korban. Selain itu, TW juga mengaku sebagai juragan besar bawang merah di Brebes.

Menurut salah satu pengakuan korban berinisial FE, dirinya mengaku berkenalan dengan TW melalui FB. Singkat cerita, TW yang mengaku sebagai salah satu juragan bawang di Brebes ini kemudian datang membawa orang tuanya dan berjanji akan menikahi FE.

Sampai suatu ketika, TW mengeluh bahwa usahanya sedang turun dan membutuhkan modal besar untuk meningkatkan produksi lagi. Dengan bujuk rayu, TW meminta FE menggadaikan rumah atau sepeda motornya untuk dijadikan agunan

FE yang sudah percaya kepada TW, tanpa curiga bersedia menggadaikan sepeda motornya di salah satu koperasi di wilayah desa Gamprit, kelurahan Tegal Gandu kec Wanasari kab, Brebes,

Berhasil mendapatkan uang, TW kemudian mulai menjaga jarak. FE mulai merasa curiga dibohongi setelah perusahaan leasing menagih ke rumahnya. FE kemudian mendatangi rumah TW, namun setelah beberapa kali datang, FE hanya dipermainkan oleh keluarga pelaku.

Kebetulan pada hari itu, FE yang sedang diusir oleh TW dan ibunya, bahkan sambil dilempari gelas bertemu dengan W yang juga datang sambil menggendong bayinya. Melihat kondisi FE, W yang prihatin kemudian menghampiri dan menanyakan apa yang terjadi. FE kemudian menceritakan semuanya kepada W yang berasal dari desa Kedung Uter kab Brebes. Sebaliknya, W juga menceritakan masalahnya kepada FE hingga mempunyai anak hasil hubungannya dengan TW yang tidak menikahinya.

Selain itu, W juga menginformasikan kepada FE bahwa ada korban TW lain berinisial RJ yang berdomisili di desa Keboledan, Brebes.

Singkatnya, ketiga korban penipuan TW kemudian bertemu dan sepakat melaporkan TW ke Polres Brebes atas kejadian yang mereka alami.

Pada 22 maret 2022, FE resmi melaporkan kasusnya ke Satreskrim Polres Brebes. Disusul W pada 3 April, dan RJ pada 4 April 2022. Mereka bertiga juga sepakat menunjuk Budi Basmanto S.H sebagai kuasa hukumnya.

Laporan diterima oleh unit 1 yang dipimpin Aiptu Titok A Pranomo, yang kemudian segera ditangani. Berdasarkan beberapa bukti yang ada, penyidik menaikan proses lidik ke penyidikan hingga ahirnya pelaku secara resmi di tetapkan sebagai tersangka untuk kemudian dilakukan penangkapan (Red)

Kontributor/Pewarta: Ali Kismanto

Exit mobile version