Hukum

Politisi PPP : Indonesia Darurat Kejahatan Seksual

NUSANTARANEWS.CO – Politisi PPP sekaligus anggota Komisi X DPR RI Reni Marlinawati mengatakan Indonesia dalam situasi darurat kejahatan seksual sehingga pemerintah dimintanya serius mensikapi persoalan itu.

“Negara harus memberi sinyal tegas atas kejahatan ini karena memang saat ini Indonesia darurat kejahatan seksual. Peristiwa kejahatan seksual yang terjadi belakangan ini harus disikapi secara serius oleh negara,” ujarnya di Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Reni mengungkapkan dirinya sangat geram dengan peristiwa kejahatan seksual yang belakangan marak terjadi di Tanah Air.

“Saya sebagai perempuan dan ibu, sungguh geram dengan peristiwa-peristiwa tersebut,” cetusnya.

Untuk itu, Wakil Ketum DPP PPP ini mendukung sepenuhnya upaya pemerintah menertibkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Hukuman Kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PPP Reni Marlinawati menyatakan, Indonesia dalam situasi darurat kejahatan seksual.

“Peristiwa kejahatan seksual yang terjadi belakangan ini harus disikapi secara serius oleh negara,” katanya dalam pernyataan di Jakarta, Rabu, menanggapi fenomena kejahatan seksual yang menimpa anak-anak dan perempuan.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

“Perppu ini penting untuk mengisi kekosongan hukum serta uapaya nyata pemerintah melindungi warga negara sebagaimana amanat konstitusi UUD 1945,” terangnya.

Ia menambahkan, Penerbitan Perppu ini sejalan dengan upaya DPR dan pemerintah yang tengah melakukan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol di Pansus Minuman Beralkohol DPR. Karena dari berbagai kasus kejahatan seksual yang muncul, terkonfirmasi para pelaku terlebih dahulu meminum alkohol serta menonton konten pornografi.

“Kami juga mendukung dan mengupayakan perubahan UU Perlindungan Anak agar sanksi bagi pelaku kejahatan seksual ditingkatkan lebih tinggi dan lebih berat hingga hukuman mati. Kami juga mendorong untuk segera dibahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang telah masuk daftar perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2016. Tidak hanya itu, peran serta RT/RW dan organ masyarakat harus lebih ditingkatkan kembali dalam melakukan perlindungan terhadap anak dan perempuan,” pungkasnya. (eriec)

Related Posts

1 of 2