NUSANTARANEWS.CO – Anggota Fraksi PKB DPR RI, Ibnu Multazam menjelaskan saat ini Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyelesaikan RUU Pertembakauan. Hal tersebut dikatakan di sela-sela kunjungan kerja ke Desa Kupuk, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, Jatim, Sabtu (3/9) sore.
“Saat ini RUU Pertembakauan tinggal membawa ke Paripurna,” ujar Ibnu Multazam kepada kontributor nusantaranews.co.
Dia menambahkan bahwa tembakau adalah tanaman asli Indonesia yang harus dilindungi. Pihaknya berharap petani tembakau di Kabupaten Ponorogo menghidupkan kembali gudang-gudang tembakau yang sudah ada.
Lebih lanjut Politisi PKB yang berangkat dari Dapil VII Jatim menambahkan jika tanaman tembakau merupakan penyumbang terbanyak dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) yang jumlahnya mencapai Rp 139 triliun pada tahun 2015.
Secara gamblang dia memaparkan jika RUU Pertembakauan pasti menguntungkan petani. “RUU Pertembakauan sangat berpihak kepada petani karena pabrik rokok wajib menggunakan tembakau dalam negeri sebanyak 80% dan boleh menggunakan tembakau impor hanya 20% saja dan ini akan terus dikurangi,” jelasnya.
Soal impor, kata dia, juga akan dihentikan jika memang petani Indonesia mampu menyuplai tembakau ke pabrik rokok secara Nasional. Dia pun membeberkan jika pabrik rokok dibatasi menggunakan cengkeh impor hanya 35% saja.
“Pabrik rokok wajib pula menggunakan cengkeh nasional sebanyak 65%, jadi petani cengkeh tetap diuntungkan,” paparnya.
Ibnu berjanji juga akan segera melakukan serap aspirasi dengan petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Kabupaten Ponorogo maupun regional Jawa Timur.
“Secepatnya para petani tembakau juga kita ajak bicara lagi agar RUU Pertambakauan ini menjadi sempurna dan berpihak kepada petani,” tegasnya. (Nur/Sel/Red-02)