Hukum

Politisi Golkar Akui Proyek e-KTP Atas Inisiatif DPR

NUSANTARANEWS.CO – Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi II Agun Gunandjar rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka Sugiharto.

Politikus Golkar itu menampik jika DPR saat itu mendesak Kemendagri untuk secepatnya melesaikan proyek pengadaan e-KTP.

Dia juga menegaskan bahwa proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik bukanlah permintaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendahri) ataupun DPR. Namun demikian dia tak membantah jika awal pembuatan Undang-Undang tersebut merupakan inisiatif DPR.

“(Proyek e-KTP) Perintah Undang-Undang. Undang-Undang tersebut awalnya berawal dari inisiatif DPR,” ujar Agun di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, (8/12/2016).

Sementara itu, ihwal laporan hasil audit tahun 2012 terkait proyek tersebut yang dikeluarkan oleh BPK, dia mengaku telah disampaikan kepada Komisi II saat itu Agun bertugas di sana. Tapi Komisi II saat itu tidak terlalu mendalami hal tersebut.

“Tapi mungkin tidak terlalu banyak didalami, karena memang kita melihat Kemendagri pun sampai mendapatkan auditnyakan meningkat dari wajar tanpa pengecualian menjadi baik,” ucap dia.

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Diketahui dalam proyek tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara sebanyak Rp 2,3 triliun. Perihal tersebut, kata dia, perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada BPK.

“Tanya sama BPK dong, tanya sama auditor. Saya pengawas yang tidak mempunyai kompetensi apakah benar kerugiannya sebesar itu? Atau mungkin lebih besar,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Sugiharto, dan Irman. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 64 ayat 1KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 645