Hukum
Politik Transaksional, JPPR: Bawaslu Harus Tegakkan Hukum
Published
4 years agoon
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Masuk masa tenang Pilkada Jakarta, panggung demokrasi di Indonesia tercoreng dengan ditemukannya politik transaksional. Informasi dan temuan pembagian barang baik dibagikan gratis maupun berbayar terjadi di berbagai tempat. Peristiwa tersebut memenuhi ruang publik melalui pesan berantai dan media sosial secara massif.
Menanggapi hal ini, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai beberapa temuan di atas sesungguhnya telah mengurangi kualitas ketenangan di masa tenang. Masyarakat pemilih yang mestinya dapat dengan mandiri mendalami gagasan-gagasan pasangan calon dan menentukan pilihan terganggu dengan kejadian-kejadian tersebut.
“Ancaman terhadap praktik politik uang sesungguhnya sangat kuat. Tidak hanya pemberi, tetapi juga penerima mendapatkan hukuman berat,” kata Masykur dalam keterangannya, Selasa (18/4/2017) di Jakarta.
Dirinya menegaskan, siapapun yang terlibat dalam politik uang dapat dihukum penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Tidak hanya hukuman badan, hukuman juga berbentuk denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Miliar.
“Kini tanggung jawab ada di Bawaslu. Bagaimana melakukan tindakan hukum terhadap indikasi politik uang tersebut. Tindakan pencegahan yang paling jitu adalah memproses hukum secara maksimal praktik-praktik politik transaksional yang berlangsung di masyarakat pemilih. Dengan jumlah pengawas yang sudah terbentuk di lingkungan TPS, sesungguhnya tidak sulit bagi Bawaslu untuk mendeteksi secara langsung kejadian tersebut,” ungkapnya.
Menurut Masykur, tidak ada artinya ancaman hukuman yang berat jika tidak ada penegakan. Memproses dan menegakkan hukum terhadap pelangaran Pilkada adalah cara paling ampuh agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali. (*)
Pewarta/Editor: Romandhon
You may like
Bawaslu Nunukan dan PMII Ajak Masyarakat Wujudkan Pilkada Yang Beretika
Bawaslu Ingatkan Parpol Pengusung Siapkan Pengganti Kandidat Yang Tak Lolos Tes Kesehatan
Berbagi Lapak para Elit Politik
Bawaslu Jabar Ungkap Kerumitan Pemilu 2019
Bawaslu Jakarta Selatan Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan
Gus Sholah: Aksi Demo di Bawaslu Tidak Terkait Gerakan Bela Islam
Terbaru
Menikmati Senja di Candi Plaosan di Bulan Suci Ramadhan
NUSANTARANEWS.CO – Menikmati senja di Candi Plaosan di bulan suci Ramadhan. Candi Plaosan tidak kalah menariknya dengan ikon wisata candi...
Darud Donya Kembali Surati Menteri PUPR dan Walikota Banda Aceh: Patuhi Undang-Undang dan Hormati Kearifan Lokal
NUSANTARANEWS.CO, Banda Aceh – Darud Donya kembali surati menteri PUPR dan Walikota Banda Aceh: Patuhi Undang-Undang dan Hormati Kearifan Lokal...
Rektor UNKRIS Resah Dengan SNP yang Menghilangkan Muatan Pancasila dari Materi Wajib Kurikulum
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Rektor UNKRIS resah dengan SNP yang menghilangkan muatan Pancasila dari materi wajib kurikulum. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan...
Bahaya Narkoba Menyasar Para Remaja di Perbatasan
NUSANTARANEWS.CO, Keerom – Bahaya narkoba menyasar para remaja di perbatasan. Hal tersebut disampaikan oleh Satgas Pamtas Yonif Mekanis 512/QY dalam...
Bercintalah di Bulan Ramadhan Tapi Jangan di Siang Hari
NUSANTARANEWS.CO – Bercintalah di bulan Ramadhan tapi jangan di siang hari. Bagi umat Islam, Ramadhan adalah bulan mulia dimana seluruh...